Kedok Joko Susilo dalam menjadi HRD Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat gadungan akhirnya berhasil dibongkar Polda Jatim melalui Subdit V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus).
- Punya Prostitusi Mahasiswi, Seorang Mami Muda Ditangkap
- Polisi Selidiki Peredaran Uang Palsu yang Marak di Magetan
- Gus Muhdlor Mangkir Alasan Sakit, KPK Sebut Dokter RSUD Sidoarjo Barat Bisa Dipidana
Aksi tersangka ini, Masih kata Harissandi, telah berhasil memperdaya enam orang sebagai korban Penipuan. Para korban itu, rata rata merasa yakin dan percaya dengan iklan promosi yang dilakukan warga Sememi Surabaya ini.
"Tersangka sengaja memasang foto logo konsulat pada akun Facebook yang ia pakai untuk menjerat korban," sambung Harissandi.
Dalam iklan lowongan itu, untuk menarik minat korban, HRD Konjen Amerika Serikat abal-abal ini juga mencantumkan berbagi fasilitas yang akan didapat para korban, diantaranya gaji hingga Rp 6 juta perbulan.
"Rata-rata masing-masing korban menyetorkan uang 2 juta rupiah pada korban," terang Harissandi.
Pada kasus ini, Joko akan disangkakan melanggar UU ITE Nomor 19 tahun 2016
tentang Manipulasi, Penciptaan, Perubahan, Penghilangan, Pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan seolah-olah data yang otentik serta penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun dan denda maksimal Rp 700 juta.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terjun dari Lantai 22, Mahasiswi Ciputra Surabaya Tinggalkan Pesan untuk Teman
- Diduga Pukul Sipir Rutan KPK, Polisi Periksa Mantan Sekretaris MA
- Polri Mulai Preteli Jabatan Irjen Ferdy Sambo