Polda Jatim Tangkap Pelaku Pencabulan 6 Anak Asal Tulungagung

Polda Jatim melalui Subdit IV Reknata Ditreskrimum menangkap predator anak asal Desa Boyolangu, Tulungagung bernama Muanam.


"Tersangka ditangkap di rumahnya, setelah adanya laporan dari para korban," terang Direskrimsus, Kombes Pol R Pitra Ratulangie didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dikutip Kantor Berita saat press rilis di Mapolda Jatim, Jum'at (29/11).

Modus yang dilakukan tersangka, masih kata Pitra, dengan cara mengajak para korban untuk Ngopi gratis yang sebelumnya telah dihubungi melalui WhatsApp Messenger.

"Setelah itu pelaku merayu korban dengan mengiming-imingi korbannya imbalan sejumlah uang dan selanjutnya korban diajak ke rumah pelaku yang terletak di seberang warkop miliknya tersebut untuk melakukan tindak asusila," terangnya.

Dengan iming-iming uang, selanjutnya, lanjut Pitra, para korban diminta tersangka untuk masuk ke dalam suatu ruangan. 

"Setelah korban tidur, tersangka melakukan kekerasan seksual kepada korban," sambung Pitra.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatannya pada 6 orang anak dibawah umur.

"Ngakunya, ada enam korban yang disodomi rata-rata dibawah umur, inisialnya IW (17), MWN (17), FYS (16), RNA (14), CL (15) dan RD (17)," pungkas Pitra.

Dalam perkara ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar Karpet Merah, 1 buah Celana Panjang warna hitam milik Korban IW, 1 buah Kemeja Panjang motif kotak milik Korban MWN, 1 buah Celana Pendek hitam dan Celana Dalam Merah milik Korban FYS dan 1 buah Celana Panjang hitam dan Celana Dalam Biru milik Korban RNA.

Tersangka Muanam disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo UU RI No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana kebiri kimia.[aji]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news