Jaksa KPK Hadirkan 8 Saksi Penyuap Edhy Prabowo

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/Net
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/Net

Dalam sidang suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan 8 saksi. 


Dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, tim JPU KPK menghadirkan 8 orang saksi untuk terdakwa Suharjito yang merupakan pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPP).

"Saksi sidang KKP 3 Maret 2021 ada delapan orang," ujar Ali dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (3/3).

Delapan orang itu, lanjut Ali yang juga menjadi Penuntut Umum di perkara ini, adalah Lutpi Ginanjar selaku mahasiswa; Yudi Surya Atmaja selaku wiraswasta; Neti Herawati selaku swasta, Nini selaku wiraswasta.

Selanjutnya, Kasman selaku Finance PT Perishable Logistics Indonesia (PLI); Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kemudian, Zulfikar Mochtar selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP; dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT PLI sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

Suharjito didakwa telah memberikan uang kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.055.440.

Pemberian uang itu melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi selaku istri Edhy, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

Pemberian uang itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor BBL kepada PT DPPP yang bertentangan dengan kewajiban Edhy.

Atas perbuatannya itu, Suharjito didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news