Polda Jatim melalui Unit V Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap pengedar uang dolar palsu dikawasan jalan Mayjend Sungkono.
- KPK Diminta Ikut Pantau Kasus Ferdy Sambo
- Jadi Pembela Ferdy Sambo, Mantan Jubir KPK Sadar Adanya Kekecewaan
- Polisi Bekuk Pelaku Video Syur di Ngawi
Dijelaskan Pitra, Selain menangkap pelaku, Petugas dari tim Jogo Boyo juta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1000 lembar dengan pecahan 100 USD.
"Kalau di kurskan dengan mata uang Indonesia, nilainya mencapai Rp 1 Milliar,"jelasnya.
Diungkapkan Pitra, Saat ini pihaknya masih memburu satu orang yang berperan sebagai penyuplai dan beberapa pelaku lain yang terlibat dalam pengedaran uang dolar palsu tersebut.
"Dalam menjalankan aksinya, Tersangka MY berperan sebagai pengedar. Upal itu disuplai dari seseorang berinisial ST, Warga Solo Jawa Tengah dengan harga 8000 per dollar,"ungkapnya.
Untuk diketahui, Kasus uang dolar palsu ini diungkap Tim Jogo Boyo Unit V Ditreskrimum Polda Jatim setelah mendapatkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Alhasil, Informasi tersebut akhirnya ditindaklanjuti dan berhasil menangkap MY (53) Warga Jember yang kedapatan akan melakukan transaksi di Hotel Sumi, Jalan Mayjend Sungkono Surabaya dan berhasil mengamankan barang bukti uang dolar palsu senilai Rp 1 milliar.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Petinggi BUMN Diduga Intervensi Pemenang Tender DBC Kilang Olefin Tuban
- Kepergok Curi Motor di Surabaya, Warga Madura Nyaris Bonyok Diamuk Massa
- Dalami Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Sopir, Ajudan, dan Sekretaris Achsanul Qosasi