RMOlJatim. Polda Jatim melalui Subit IV Reknata Ditreskrimum berhasil menangkap predator anak yang telah menelan 12 korban. Dia adalah Rahmat Santoso Slamet alias Memet, seorang guru pramuka di beberapa sekolah tingkat SD dan SMP.
- Polisi sudah Periksa 104 Saksi dan 11 Ahli Dalam Kasus Firli
- KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Helikopter AW-101
- Ini Peran Panitera dan Hakim Penerima Suap Minyak Goreng
Dijelaskan Barung, aksi bejat itu dilakukan Rahmat Slamet Santoso dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka.
"Selanjutnya, pelaku melakukan perbuatan asusila itu dirumahnya," terang Barung.
Dari hasil pemeriksaan, masih kata Barung, perbuatan bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak 2015. Pelaku merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap terdapat 12 siswa yang menjadi korban," ungkap Barung.
Atas perbuatannya tersebut, penyidik telah menyiapkan pasal berlapis untuk dijeratkan ke tersangka Rahmat Slamet Santoso, yakni Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ditanya KPK, Tujuan Transfer Rp 1,1 Miliar ke Choirul Anam, Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar Mengaku Lupa
- Arena Judi Sabung Ayam Dekat Ponpes, Digerebek Tim Gabungan Polres Jombang
- Kejati Jatim Bidik Dugaan Penyelewengan Anggaran DD di Lamongan