Dinas PUPR sudah menegur PT JIT selaku pemilik Videotron bodong yang terpasang di Jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Pahlawan kota Madiun untuk berhenti aktivitas.
- Gubernur Khofifah: Waisak Jadi Pijakan Bangun Nilai Luhur Persaudaraan Kebangsaan
- Dinas Koperasi Dan UMKM Beri Pelatihan Branding Produk UMKM dan Pemasaran Digital
- Sajikan Penari Striptis, Pengelola Kafe di Banyuwangi Ditetapkan Tersangka
Meski demikian videotron bodong tersebut masih berada di JPO dan belum ditindaklanjuti PT. JIT selaku pemilik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) kota Madiun Suwarno siang tadi di kantornya, Rabu (18/3).
"Yang jelas yang bersangkutan sedang berproses perijinan itu. Kita rapatkan kita mintakan rekomendasi ke ahli strukturnya sana. Cuman ditengah proses dia (baca: PT. JIT) pasang videotron itu kan. Sudah kita tegur. Setelah ditegur yang bersangkutan kesini untuk menindaklanjuti teguran itu. Saya prinsipnya dia sudah akomodatif sudah mau memproses ini. Dah kita tegur," jelas Suwarno.
Suwarno juga menambahkan perihal rekondisi JPO, pihaknya sudah meminta ahli struktur untuk menilai kelayakan struktur JPO.
"Ini kan saya minta ahli struktur untuk menjustifikasi kelayakan si struktur itu. Walaupun itu disini sebenarnya tinggal memverifikasi aja jadi saya tinggal nunggu itu aja," ujar Suwarno.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo saat dihubungi mengatakan pihaknya menunggu surat pelimpahan dari PUTR untuk pembongkaran videotron tersebut.
"Ini kan dinas PU membuat surat teguran. Kemudian surat teguran itu sampai kapan setelah itu dia itu melimpahkan ke kita untuk proses pembongkaran. Kan itu ada tahapannya kan," pungkas Sunardi kepada Kantor Berita RMOLJatim.
Sebelumnya, videotron bodong dan Pemkot Madiun menuai kritikan dari LSM Walidasa Madiun hingga anggota dewan komisi dua.
Ketua umum LSM Walidasa Madiun Sutrisno berpendapat bahwa keterangan PT JIT dianggap terlalu gegabah. Begitu pula Pemkot Madiun yang terkesan pembiaran sehingga membahayakan keselamatan publik. Pasalnya, selain belum mengantongi ijin dipastikan PT JIT juga mengabaikan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- TWSL Kota Probolinggo Gratiskan 50 Pengunjung Pertama Di Hari Lingkungan Hidup Sedunia
- Rumah di Jember Terbakar Gegara Bensin, 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
- Pemkot Segel Gerai Es Krim Tak Berizin Jual Alkohol, Wali Kota Eri: Kita Jaga Bareng Surabaya