Tersangka kasus berita bohong atau hoak Ratna Sarumpaet akan diperiksa kembali oleh penyidik kepolisian. Ratna diperiksa kembali melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
- Kapolri Pastikan Terduga Pelaku Bom Astana Anyar Pernah Terlibat Pengeboman di Bandung dan Terafiliasi JAD
- Terbiasa Bohong, Alat Lie Detector Tidak Efektif Ungkap Kasus Ferdy Sambo
- Dodik Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Tipu Gelap Uang Pengurusan Sertifikat, Masyarakat Dungus Madiun Sujud Syukur
Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta kembalikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet lantaran dinyatakan kurang memenuhi syarat formil dan materil.
Pengembalian berkas tersebut pada Kamis (22/11). Kendati demikian pihak Polda Metro Jaya akan mempelajari berkas yang dikembalikan itu.
"Ya, otomatis kalau ada tambahan lagi akan diperiksa," demikian Argo. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Cegah Kejahatan Terorisme, Kapolri akan Kembangkan Tim Densus 88 Dua Kali Lipat
- KPK Geledah Rumah 2 Anak Buah Wamenkumham Eddy Hiariej
- KPK Cekal Pengacara Lukas Enembe dan Tiga Lainnya