Polres Probolinggo Kota Tangkap Tiga Pengedar Sabu Asal Luar Daerah, Sita 1 Kg Barang Bukti

Kapolres Probolinggo Kota Bersama Jajaran Saat Merilis Hasil Ungkap Sabu
Kapolres Probolinggo Kota Bersama Jajaran Saat Merilis Hasil Ungkap Sabu

Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil meringkus tiga orang pengedar sabu asal luar daerah yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah tersebut.


Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengungkapkan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu yang melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota langsung bergerak dan melakukan penggerebekan terhadap sebuah mobil Honda CRV berwarna hitam di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu karung beras yang di dalamnya terdapat sabu seberat 1 kilogram. Barang haram itu dibungkus dengan lakban cokelat dan dikemas menggunakan kemasan teh Cina,” jelas AKBP Rico, Jumat (16/5/2025) dikutip dari RMOLJatim.

Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berinisial AR (39), MJ (50), dan MH (40) berhasil diamankan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 kilogram sabu, satu unit mobil Honda CRV, tiga unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 3.750.000.

“Ini merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Saya sangat mengapresiasi kinerja seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan ini,” tambah Kapolres.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 hingga 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 1,3 miliar hingga Rp 13 miliar.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news