Surat edaran yang dikeluarkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang berisikan imbauan untuk menjalankan ibadah di rumah selama wabah virus corona (Covid-19) berlangsung menuai pro dan kontra.
- KRPK Soroti Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Blitar
- Tahun 2023, PDAM Target Seluruh Warga Surabaya Terlayani Air Bersih, Ini Programnya
- Ketua PPS di Jember Dipolisikan, Diduga Palsukan Tanda Tangan untuk Cairkan Honor Pantarlih
Menyikapi permasalahan tersebut Anas Hamidi, anggota DPRD Ngawi dari PKB ini mempunyai sudut pandang yang lain. Pada prinsipnya kata Anas, semua pihak yang pertama harus mendukung percepatan pencegahan dari penyebaran virus corona yang dilakukan pemerintah.
Kedua, himbauan yang dikeluarkan PBNU meminta semua jamaah melakukan ibadah dirumah pada shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri harus disikapi lebih bijak. Artinya, edaran yang dikeluarkan pengurus pusat dari Nahdlatul Ulama tersebut harus melihat dank
memperhatikan situasi dan kondisi dari sebaran pandemi virus corona didaerah.
"Imbauan itu baiknya dikaji lebih spesifik agar menyesuaikan situasi daerah. Kalau disamakan situasinya kurang pas," terang Anas Hamidi, Sabtu, (11/4).
Ia berharap, masing-masing daerah menggandeng takmir masjid maupun kyai untuk menentukan wilayah atau melokalisir masjid yang bisa dipakai untuk ibadah dalam catatan aman dari ancaman virus corona. Apabila di titik tertentu masih aman seharusnya pelaksanaan sholat berjamaah diperbolehkan.
Meski demikian, pihak daerah pun harus turun tangan dengan menerjunkan tim medis untuk memantau jamaah yang mendatangi masjid. Didalamnya alat pengukur suhu badan maupun hand sanitizer harus disediakan, baik oleh pengurus masjid sendiri maupun pihak pemerintah daerah.
"Tentu yang lebih tahu akan jamaah itu takmir masjid maupun kyai maka mereka harus dilibatkan untuk menentukan sikap apakah sholat berjamaah bisa dilaksanakan atau tidak di masjid itu sendiri," beber Anas usai membagikan ratusan masker kepada warga.
Seperti diketahui sebelumnya, PBNU telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini. Surat edaran menyebutkan, dalam menjalankan shalat Tarawih selama bulan Ramadhan dan shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19, agar dilaksanakan di rumah masing-masing.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Untuk Kesejahteraan Warga Surabaya, Komisi B Dorong PAD 2024 Lebihi Target
- Jokowi Longgarkan Kebijakan Pakai Masker, Bupati Ipuk: Rasakan Kesegaran Udara Banyuwangi
- Tekan Inflasi, Pemkot Kediri Gelar OPM di Bulan Ramadan