Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FA (20 tahun) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berinisial HE (17 tahun) di Desa Gebang, Bangkalan.
- Pameran Naskah Kuno Warnai Haul Akbar Syaikhona Kholil Bangkalan, Gubernur Khofifah: Ini Komitmen Menjaga dan Menghargai Keilmuan Ulama Nusantara
- Jelang Haul Akbar Satu Abad Syaikhona Kholil Bangkalan, Gubernur Khofifah: Beliau Ulama Besar Inspirator Lahirnya NU, Organisasi Islam Terbesar Di Dunia
- SKK Migas dan PHE WMO Salurkan Bantuan untuk Nelayan dan Korban Banjir di Bangkalan
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan bahwa pelaku menggunakan kalimat manis dan bujuk rayu untuk mempengaruhi korban.
Kepada petugas, FA mengaku bahwa dirinya telah mencabuli korban lebih dari sekali. FA nekat berbuat cabul lantaran terbawa nafsu setelah melihat foto-foto seksi korban yang dikirimkan melalui telepon selulernya.
Meskipun pelaku berdalih bahwa korban juga memiliki rasa suka, namun tindakan ini tetap dianggap sebagai perbuatan asusila karena korban masih di bawah umur.
"Jadi, pengakuan kepada polisi FA mengaku telah melakukan ini sebanyak 7 kali," ungkap AKBP Febri, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (26/01/2024).
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya di satu tempat. Tindakan asusila tersebut dilakukan di beberapa tempat berbeda.
"Dari 7 kali melakukan asusila tersebut, ada yang dilakukan di rumah pelaku dan di belakang Tempat Pendidikan Al-Qur'an," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Dituding Kaburkan Fakta Kematian Mahasiswa UKI
- Dispendik Surabaya Akui Sudah Periksa Guru Banting Pemain Futsal, Kasus Diserahkan ke Polisi
- Oknum Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasien, Polisi Kumpulkan Bukti