Polres Jombang Ringkus Dua Pelaku Pemalsu KK dan KTP

Polres Jombang meringkus dua pelaku pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Dua orang tersebut dibekuk polisi dirumah masing-masing dan terancam hukuman 10 tahun penjara.


Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas mengatakan kedua pelaku di tangkap dirumahnya. Awalnya FDR asal Jalan Semeru Denanyar trus dikembangkan ada satu pelaku lagi AZ alias Enjin (36), warga Dusun Ploso, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang. Dua pelaku yang ditangkap melakukan tindak pidana pemalsuan.

Sementara motif, Azi menjelaskan dari keterangan kedua tersangka ini, pembuatan kartu identitas palsu digunakan untuk mengajukan kelengkapan kredit kendaraan bermotor. Dan sudah lebih dari empat bulan mereka melakukan pembuatan KK dan kTP palsu.

Pembuatan KTP dan KK palsu ini digunakan untuk kelengkapan kredit sepeda motor. Akan tetapi ditolak oleh pihak leasing, karena diketahui NIK nya tak sesuai (sudah dirubah)," bebernya dalam keterangan rilis media di Mapolres Jombang.

Sedangkan modus operandi diketahui pelaku melakukan scanning KTP maupun KK asli, kemudian untuk identitas dan foto diedit sesuai data pemesan dengan menggunakan program paint dan microsoft word. KTP kemudian dicetak menggunakan printer dan ditempelkan pada material KTP elektronik bekas. Sementara KK dibuat dari kertas HVS dan dilaminating.

Dari hasil, per KK dan KTP mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu," ungkap Pratas.

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 1 unit komputer dan printer, 2 KTP dan beberapa lembar Suket palsu, juga KK. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 96A jo pasal 8 ayan (1) huruf c UU RI No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2006 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news