Polres Madiun Ringkus Agen Penyalur TKI Palsu

Polres Madiun meringkus agen penyalur tenaga kerja palsu. Agen penyalur TKI ini dilaporkan korban yang merasa tertipu dan terdeportasi dari negara tujuannya bekerja yakni Taiwan. Jumlah korban yang melapor ada lima orang.


Agen penyalur tenaga kerja itu yakni Hariyanto, warga Desa Krandegan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Laki-laki berusia 52 tahun tersebut hanya bisa menunduk saat dilakukan press release di Joglo Polres Madiun, kamis (5/3).

"Korbannya 4 orang. Dijanjikan kerja di pabrik yang ada di Taiwan," terang Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto.

Bermula saat Hariyanto mengaku bisa menyalurkan kerja di salah satu pabrik di Taiwan dengan gaji enam juta dengan biaya 47 juta korban pun tertarik. Hariyanto pun melancarkan aksinya dengan cara getok tular.

"Korban dijanjikan gaji Rp 6 juta per bulan," kata Kapolres Madiun.

Korban pun lantas menyerahkan uang muka masing-masing sebesar Rp 30 juta dan Rp 20 juta kepada tersangka. Korban dijanjikan secepatnya berangkat. Namun molor hingga lima bulan. Terkejutnya lagi setelah sampai di Taiwan korban ini tidak dapat bekerja malah di deportasi karena paspornya untuk wisata bukan untuk bekerja. 

Namun, sesampainya di Taiwan, 2 orang korban tersebut malah dideportasi karena ilegal atau tidak resmi. Paspor yang digunakan ternyata untuk wisata, bukan untuk bekerja.
"Sebelum berangkat, 2 orang korban tersebut mengajak 2 teman lagi dan tertarik, bayar DP yang sama juga," tambah AKBP Eddwi.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah 5 tahun menjadi penyalur tenaga kerja ke luar negeri. Dalam melancarkan aksinya, tersangka tidak sendirian. Ia bekerjasama dengan beberapa pihak (agency).

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news