Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap peredaran narkoba yang dilakukan dua pelaku yakni satu WNA dan lainnya WNI.
- Bentuk Satgas Penanganan Pegawai Non ASN, Cara Gus Fawait Selesaikan Tenaga Honorer Dapatkan Haknya.
- Kodam V/Brawijaya Dongkrak Kualitas dan Daya Saing Usaha Mikro
- Sidang Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Jember, PPK Sumberbaru: Rekapitulasi Suara Sudah Sesuai Prosedur
Dua tersangka berasal dari WNA Palestina berinisial KW dan seorang WNI berinisial SW asal Makassar. Mereka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana didampingi Kasatresnarkoba Kompol Muh Indra Nadjib mengatakan, bahwa pada tanggal 11 Pebruari 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di salah satu apartemen, polisi meringkus seorang WNA inisial KW (28).
Dalam kamarnya didapat barang bukti diduga narkotika golongan I (jenis tembakau Sinte) berat 4,44 gram, 1 linting diduga berisi tembakau sintetis dan 3 puntung rokok siap pakai serta 1 buah handphone.
"Atas perbuatannya, tersangka KW disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 dan pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda hingga Rp 8 Milyar," ungkap Wakapolresta AKBP Deny Agung, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (18/2).
Sedangkan untuk pelaku pengedar narkoba dari WNI, Wakapolresta Sidoarjo menambahkan bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2021, kami juga telah menangkap SW (21) asal Makassar dan tinggal di wilayah Sedati Sidoarjo.
Tersangka SW ditangkap saat berada di area SPBU Raya Tropodo dengan membawa 1 bungkus plastik kecil diduga berisi tembakau sintetis yang akan diedarkan.
Disamping mengedarkan, diduga tersangka SW juga memproduksi sendiri di tempat kost nya.
"Dalam penangkapan, beberapa barang bukti juga berhasil disita, antara lain 1 bungkus plastik kecil berisi tembakau Sinte dengan berat 2,53 gram, dan satu bungkus 37,61 gram serta 1 bungkus berisi 169,08 gram, 1 bungkus 163,02 gram, 3 bungkus plastik masing-masing berisi 250 gram, 1x@ 1,5 kg, timbangan elektrik, 2 botol cairan methene, 2 botol cairan ethanol," jelas Deny.
Tersangka SW dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI dan pasal 129 huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Safari Ramadan di Masjid Cheng Hoo, Wali Kota Eri Cahyadi Serukan Toleransi Antar Umat Beragama
- Gubernur Khofifah : Insya Allah, Malam ini saya ke Lokasi Erupsi Gunung Semeru
- DPRD Gresik Putuskan PT GJT Harus Relokasi Bongkar Muat Batubara