Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 27 tersangka kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
- Kasus Polisi di Pamekasan Jual Istri ke Sesama Polisi
- Giliran Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Diperiksa KPK
- Besok, PN Jember Gelar Sidang Gugatan Rekanan Proyek Wastafel
"Berikut adalah ke-27 tersangka yang berhasil kami ringkus dalam sebulan. Saat beraksi mereka kerap meresahkan masyarakat. Ada juga yang menggunakan sajam saat beraksi, dengan diringkusnya mereka semoga kriminalitas di Kabupaten Sidoarjo menurun," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho kepada Kantor Berita , Rabu (23/10).
Saat ungkap kasus 3C tersebut, diperlihatkan beberapa barang bukti dari aksi kriminal mereka yang diamankan kepolisian. Antara lain, sajam, handphone, perhiasan, anak kunci T, 4 unit sepeda motor, helm, uang tunai senilai Rp. 1.675.000, tabung elpiji, berbagai produk dagangan toko, dan beberapa barang bukti lainnya.
Sebanyak 27 tersangka tersebut akan dikenai ancaman hukuman 5 tahun untuk pencurian pemberatan. Dan ancaman hukuman 9 tahun untuk pencurian dengan kekerasan. Kebanyakan mereka adalah residivis.[sp/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ditetapkan Tersangka, KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo di Simprug Golf
- Satgas TPPO Sebut Dua Cara Pekerja Migran Ilegal Tinggalkan Indonesia
- Penuhi Panggilan Polisi Dugaan Kasus Penganiayan, Anak Anggota DPRD Surabaya Dicerca 25 Pertanyaan