Sepanjang tahun 2019, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 939 kasus. Dari jumlah tersebut, polisi mencatat kerugian material yang diakibatkan mencapai sekitar Rp 65 miliar.
- Hakim Tolak Gugatan Kasus Alihfungsi Lahan Jadi Hotel di Jember, Penggugat akan Lapor Polda Jatim
- Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang
- Brigjen Hendra Kurniawan Dihubungi Sambo 22 Menit Usai Penembakan
Diungkapkan Sudamiran, kasus 3 C yakni curat, curas dan curanmor masih menduduki peringkat teratas, disusul kasus trafficking, aniaya berat (anirat) dan pembunuhan.
"Ada 780 kasus dengan 652 tersangka," ungkapnya.
Selain tindak pidana di atas, Polrestabes Surabaya juga memaparkan hasil ungkap kasus narkoba di tahun 2019, yakni sebanyak 1.345 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.880.
"Untuk barang bukti yang disita yakni sabu-sabu mencapai 22 kg, ganja 21 kilo, tembakau girila 11,6 gram, pil ekstasi 2604 butir, pill doubel L 3 juta butir dan happy five 2.545 butir," tandas Kasat Narkoba, Kompol Memo Ardian.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengaku miris dengan terlibatnya anak di bawah umur pada kasus narkoba, sebab saat ini selain sebagai pengguna, jaringan narkoba juga sudah melibatkan sebagai pengedar.
"Ini yang perlu digaris bawahi, bahwa anak sudah dilibatkan dalam jaringan narkoba," ungkap Sandi Nugroho.
Ke depannya, masih kata Sandi, pihaknya akan memfungsikan para Kapolsek untuk melakukan pencegahan, dengan cara meningkatkan peran Babinkamtibmas dan melakukan sosialisasi di wilayahnya.
"Untuk bisa menyampaikan kepada para orang tua yang masih mempunyai anak-anak agar terhindar dari bahaya narkoba," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Berulah, Gangster Bajingan Tanpa Dosa di Jombang Diringkus Polisi
- Kasus "Jin Buang Anak" Edy Mulyadi, Prof Azyumardi: Dewan Pers Hanya Lindungi Produk Jurnalistik
- Giliran Nowela Idol Dipanggil KPK