Kasubnit Pidana Ekonomi, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda M Shokib siap bekerjasama secara penuh dalam melakukan tindakan terhadap para pedagang pakaian bekas impor yang terbukti melanggar undang-undang.
- Proyek BTS 4G Kominfo Tak Sesuai Jadwal, Johnny Plate Sempat Marah ke Dirut Bakti
- Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diperiksa KPK
- Sidang Sahat di Kasus Dana Hibah Pokir Jatim, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
Ia menjelaskan, terdapat dua UU yang mengatur larangan perdagangan pakaian bekas impor tersebut. Pertama pada UU No 7 tahun 2014. Pada Pasal 111 menyebutkan adanya sanksi pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru.
Kedua, lanjut dia, terdapat pada UU Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Kosumen. Pada Pasal 8 ayat 1A berbunyi, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang bekas ini sesuai dengan UU sudah dilarang sebetulnya. Tapi karena untuk penindakan harus ada pengaduan dari konsumen, makanya kami menggandeng pemkot dan instansi lain untuk mencegah adanya pakaian impor bekas itu,†pungkasnya.
Seperti diberitakan Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya terus berupaya mengoptimalkan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015, Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain berpotensi membahayakan bagi kesehatan manusia, langkah ini dilakukan juga untuk melindungi kepentingan konsumen.
Caranya dengan menggandeng jajaran terkait untuk konsen mengoptimalkan pengawasan dalam penerapan Permendag No 51 Tahun 2015 tersebut.
Upaya-upaya yang dilakukan itu seperti memberikan sosialisasi kepada para pedagang pakaian bekas. Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga akan melakukan pegawasan dan memberikan langkah tegas jika para pedagang pakaian impor bekas itu terbukti melanggar undang-undang.
Impor pakaian bekas itu berpotensi merugikan pendapatan negara. Disamping itu, adanya impor pakaian bekas ini juga berdampak pada perkembangan industri garmen di Indonesia. Maka dari itu, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap para pedagang pakaian bekas ini.
Tak hanya Pemkot Surabaya namun Provinsi Jawa Timur juga lagi memelototi perdagangan pakaian bekas impor.
Pakaian bekas impor tersebut pernah dilakukan uji lab oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tahun 2014 uji lab dilakukan pada 23 kontainer dan 2015 73 kontainer.
Hasilnya dari uji lab pakaian impor bekas yang dilakukan Kemendag, memang ditemukan banyak kuman. Ada beberapa bakteri dan kuman yang bisa menyebabkan penyakit.
Beredarnya pakaian bekas impor ini dicurigai masuk ke Indonesia melewati jalur antar pulau atau jalur tikus. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polemik Tanah Eks Lokalisasi Besini Jember, Kuasa Hukum: Milik Keluarga Supren
- Ditanya soal Mentan SYL, Anies Bungkam Seribu Bahasa
- KPK Yakin Bisa Bawa Pulang Buronan Surya Darmadi Tanpa Sidang In Absentia