Ditolaknya permohonan praperadilan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Darmawan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai akan berimbas pada status empat anggota DPRD Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rinjati dan Saiful Aidy.
- MA Pangkas Hukuman Fahim Mawardi hingga 6 Tahun di Kasus Pencabulan
- Pertimbangan Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan
- Kepala Sekolah Madrasah di Gresik Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Siswi
Dengan ditolaknya praperadilan Darmawan, masih kata Abdul Malik, Kejari Tanjung Perak harus bertindak cepat untuk memeriksa empat anggota dewan tersebut.
"Saya apresiasi putusan hakim praperadilan, tapi jangan dilupakan, Empat anggota dewan itu harus segara dipanggil dan diperiksa, jaksa jangan mandul. Lanjutkan pemeriksaan, jangan berhenti pada Sugito dan Darmawan saja,"tukasnya.
Diungkapkan Abdul Malik, Ditolaknya permohonan praperadilan Darmawan sudah diprediksikan sejak awal. Pasalnya, kejaksaan memiliki kewenangan menetapkan seseorang dari saksi menjadi tersangka.
"Objek praperadilannya salah, karena yang menentukan saksi sebagai tersangka adalah wewenang jaksa. Sedangkan penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Tapi sekali lagi saya minta agar jaksa jangan mandul, yang empat (Anggota DPRD) harus ditetapkan tersangka juga,"pungkasnya.
Untuk diketahui, Praperadilan Darmawan ditolak lantaran dianggap tidak mampu membuktikan posita dan petitum permohonannya.
Hakim pemeriksa praperadilan, Khusaini menilai, Penetapan Politisi Partai Gerinda sebagai tersangka kasus korupsi jasmas oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak telah sah dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang.
Dalam kasus korupsi jasmas ini, Darmawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli lalu, Darmawan langsung dijebloskan ke tahanan. Ia ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kapolri Pastikan Terduga Pelaku Bom Astana Anyar Pernah Terlibat Pengeboman di Bandung dan Terafiliasi JAD
- Hari Ini KPK Periksa Wahyu Setiawan untuk Tersangka Hasto PDIP
- Sewakan Kamar Kos Untuk Mesum Bertarif 40 ribu Diringkus Polisi