Predator Anak Asal Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan Ulla Abdul Muiz, seorang guru bimbingan belajar (Bimbel) di kawasan Benowo Surabaya terhadap dua muridnya, dituntut 10 tahun penjara.


Di hadapan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono, terdakwa Ulla Abdul Muiz dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ulla Abdul Muiz melalui Eni Wijaya selaku penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan, yang sedianya akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang.

"Sidang ditunda satu minggu dengan agenda pembelaan," kata Hakim R Anton Widyopriyono saat menutup persidangan.

Usai persidangan, Eni Wijaya selaku penasehat hukum terdakwa Ulla mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa, yang menyebut perbuatan kliennya tidak mendapat perlawanan dari korban.

"Peristiwa itu tidak ada perlawanan dari korban, dan terdakwa juga tidak pernah memberikan obat atau jampi jampi seperti berita yang dikabarkan selama ini," kata Eni Wijaya.

Untuk diketahui, kasus cabul itu dilakukan terdakwa Ulla Abdul Muiz pada Februari lalu, di tempatnya bekerja sebagai pemilik sekaligus guru Bimbel diwilayahnya Benowo Surabaya.

Selepas mengajar, terdakwa meminta kedua korban (sebut saja Ipin dan Upin) ke kamar belakang bimbel. Di sana terdakwa menakut-nakuti korban bila mereka dibuntuti oleh mahluk halus.

Selanjutnya, terdakwa meyakinkan korban agar mau diobati dengan syarat harus melalui ritual penyembuhan. Nah, saat itulah aksi bejat terdakwa mulai dilakukan. Terdakwa mengocok kemaluan korban hingga melakukan seks oral terhadap Ipin dan Upin.

Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga melakukan mastrubasi. Perbuatan itu dilakukan hingga sekitar setengah jam. Terdakwa baru berhenti saat dirinya mencapai klimaks.

Merasa menjadi korban, kedua remaja tersebut lantas melaporkan hal itu kepada orang tuanya. Laporan itu lantas diteruskan ke polisi. Setelah menggali keterangan korban, korps berseragam cokelat pun menangkap terdakwa di bimbel miliknya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news