Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Dr Sri Untari Bisowarno menyiapkan langkah-langkah strategis untuk kemajuan koperasi dan UMKM di Indonesia menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan pihaknya.
- KPK Usut Dugaan Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China
- KPK Harus Tangkap Aktor Kuat Koruptor Bansos
- Tiga Terdakwa Ambrolnya Perosotan Kenjeran Park Divonis Hukuman Percobaan
"Menjadi mitra bagi Kementerian Koperasi bagi kami Dekopin, untuk Dekopinwil bermitra dengan gubernur dan pemerintah provinsi, serta Dekopinda bermitra dengan kabupaten dan kota," kata Sri Untari, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (29/4/), terkait langkah-langkah yang akan dilakukannya pasca putusan PT TUN tersebut.
Sri Untari yang juga sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini berharap, dengan keluarnya putusan PT TUN Jakarta, dapat menjadi momentum titik balik untuk menghadirkan koperasi sebagai solusi ekonomi bangsa Indonesia.
"Kami sudah menyiapkan 5 juta milenial. Kami menyiapkan koperasi wanita yang bisa menjadi tonggak ekonomi keluarga. Kami juga menyiapkan koperasi-koperasi pemuda, kami menyiapkan UMKM-UMKM ini menjadi anggota koperasi dan mendirikan koperasi," terangnya soal langkah-langkah strategis Dekopin.
Penguatan koperasi dan UMKM, lanjut dia, merupakan realisasi dari perintah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. "Ini juga sesuai dengan perintah Ibu Ketua Umum bahwa kita harus, bangsa ini pilarnya UMKM dan koperasi. Di sana kita akan bekerja sama dengan semua pihak untuk bisa menggiatkan warga Indonesia dalam berkoperasi," tutur politisi yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini.
Pada Selasa (27/4/2021), majelis hakim PT TUN Jakarta dalam putusan nomor 61/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 27 April 2021 menyatakan, menerima eksepsi tergugat, dalam hal ini Dekopin (Sri Untari Bisowarno).
PT TUN menyatakan bahwa Nurdin Halid sebagai penggugat hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum. Pasalnya perubahan Anggaran Dasar Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan Nurdin Halid untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwewenang atau pemerintah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Harta Uya Kuya Disorot KPK, Bakal Dicek di LHKPN
- Pencurian 21 Ton Solar Pertamina, Data Kemenhub Sebutkan Kapal MT Putra Harapan Milik PT Hub Maritim
- Ketagihan Judi Slot, Pegawai Bank di Pacitan Tilep Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar