Puluhan Jabatan Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Madiun masih Kosong

Suasana belajar-mengajar di salah satu SD kabupaten Madiun/ist.
Suasana belajar-mengajar di salah satu SD kabupaten Madiun/ist.

Puluhan jabatan kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Madiun saat ini dalam kondisi kosong. 


Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat, Mochamad Hasan, mengatakan posisi tersebut saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Jumat 2 Mei 2025.

Rinciannya ada 97 kursi kepala sekolah yang belum terisi. Rinciannya, 90 posisi kepala SD dan tujuh kepala SMP.

“Sebagian besar kekosongan ini disebabkan oleh para kepala sekolah yang memasuki masa purnatugas,” ujar Hasan kepada RMOLJatim.

Ia menambahkan, proses pengisian posisi tersebut masih menunggu keputusan dari Bupati Madiun. Menurutnya kriteria calon kepala sekolah mengacu pada standar nasional, antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4, sertifikat pendidik, serta sertifikat pelatihan calon kepala sekolah (CKS) atau status sebagai Guru Penggerak.

“Secara administratif juga diperlukan dokumen seperti surat rekomendasi, fotokopi ijazah, sertifikat pendidik, hingga surat keterangan sehat,” ujarnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan bahwa pengisian jabatan kepala sekolah akan segera dilakukan jika sudah mendapat persetujuan secara regulasi.

“Kami optimistis tidak kekurangan tenaga pendidik yang telah memenuhi persyaratan, termasuk yang sudah bersertifikasi,” kata Bupati. 

Saat ini lanjut Bupati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme pengisian jabatan tersebut.

“Pengisian jabatan kepala sekolah kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan penempatan sejumlah posisi fungsional lain yang juga masih kosong di lingkup Pemkab Madiun,” terangnya.

Bupati menegaskan, penunjukan pelaksana tugas untuk sementara waktu dilakukan agar pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal.

“Yang terpenting, jangan sampai kekosongan jabatan ini mengganggu pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor pendidikan,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news