. Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kecamatan Sukowono, Jember, ditangkap jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim). Keduanya diduga melakukan pungli dan menerima gratifikasi untuk proses pencairan bantuan bagi sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD).
- Saksi Ungkap BPK Juga Temukan Proyek Fiktif Dana Hibah Pokmas di Sampang Rp1,3 Miliar
- Kasus Korupsi Aset Desa Gambiran Senilai Rp 500 Juta Segera Disidangkan
- Polres Jombang Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp1 M Lebih
Sekitar pukul 15.00 Wib, telah terjadi pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka kepada dua Lembaga PAUD yaitu PAUD Nurul Islam yang telah mendapatkan pencairan dana Rp 25 juta dan PAUD Cempaka 100 mendapatkan pencairan sebesar Rp 25 juta. Setiap Lembaga dimintai uang sebesar 15 persen atau sebesar Rp 3.750.000," kata Agus.
Dari hasil operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni Suwidi selaku pemilik PAUD Kecamatan Kalisat dan Abdul Rohim selaku pemilik PAUD Kecamatan Sukowono.
Sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya uang sebesar Rp 7.200.000 diduga hasil pungli, tiga unit telepon genggam berbagai merek, dua buah KTP tersangka.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. [RMOL]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Surabaya Bekuk 2 Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Palsu Mengatasnamakan Kejaksaan
- Diperiksa KPK, Ketua DPRD DKI Ngaku Tidak Kenal Kenal Para Tersangka Kasus Tanah Munjul
- KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Lebaran Para Penyelenggara Negara