Pungli PPDB- Kepala SMPN 2 Tulungagung Dituntut 2-5 Tahun

Kejari Tulungagung menjatuhkan tuntutan bersalah kepada Kepala SMPN 2 Tulungagung, Eko Purnomo lantaran melakukan pungutan liar (Pungli) saat PPDB tahun pelajaran 2017-2018.


"Berdasarkan keterangan saksi saksi, ahli dan keterangan terdakwa, Kejari Tulungagung meminta agar majelis hakim menjatuhkan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Eko Purnomo," kata JPU Sutan Takdir dikutip Kantor Berita saat membacakan surat tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, Senin (29/7).

Perbuatan terdakwa Eko Purnomo dinyatakan bertentangan dengan pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Rochmad memberikan kesempatan terdakwa Eko Purnomo untuk mengajukan nota pembelaan.

"Silahkan ajukan pembelaan, sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditunda satu minggu untuk mendengarkan pembelaan terdakwa," pungkas hakim Rochmad menutup persidangan.

Untuk diketahui, aksi pungli tersebut dilakukan terdakwa Eko Purnomo saat PPDB tahun ajaran 2017-2018 lalu. Pungli itu dilakukan dengan ancaman untuk tidak meloloskan siswa yang tidak memberi uang.

Ancaman tersebut membuat 12 calon wali murid ketakutan dan akhirnya memberikan uang pada terdakwa Eko Purnomo yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news