Munculnya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu. Tujuannya untuk cek ombak dari kekuatan tertentu yang memiliki target politik lebih besar.
- MA Didesak Batalkan Putusan Nikah Beda Agama di PN Jakpus
- Pengadilan Tinggi Jakarta Gelar Sidang Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu
- KPU Resmi Serahkan Memori Banding ke PN Jakpus
Dikatakan Direktur Riset Indonesia Presidential studies (IPS), Arman Salam, putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu atas gugatan partai Prima sangat bernuansa politis.
Pandangan Arman, seharusnya trias politik yang dirumuskan sebagai sistem bernegara bisa berjalan baik sehingga cek serta fungsi pelayanan menjadi maksimal.
Kata Arman, kegenitan PN Jakpus memperlihatkan bagaimana eksekutif mengendalikan yudikatif. Tujuannya, untuk kepentingan kelompok penguasa yang oportunis.
"Gerakan lucu-lucuan ini sangat menciderai nilai demokrasi dan merusak tatanan dalam sistem demokrasi," jelas Arman melansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/3).
Arman menjelaskan bahwa emosi masyarakat justru akan bisa tersulut marah dan bisa menimbulkan chaos jika pemerintah tidak hati-hati.
"Jangan main-main memenuhi hasrat pribadi atau golongan tertentu, apalagi main sulap sim salabim hadir sebagai sinterklas," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MA Didesak Batalkan Putusan Nikah Beda Agama di PN Jakpus
- Pengadilan Tinggi Jakarta Gelar Sidang Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu
- KPU Resmi Serahkan Memori Banding ke PN Jakpus