Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ngawi meminta pada wartawan untuk ekstra hati-hati dalam memberitakan kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur.
- Kabar Gembira! Gubernur Khofifah Gratiskan Layanan Bus Trans Jatim di Lima Koridor Selama Sehari Penuh di Hari Angkutan Nasional
- Putra Mayor Jenderal TNI Dikukuhkan Jadi Ketua HIPAKAD Probolinggo
- Meski Terkontraksi Covid-19, Ekonomi Lamongan 2022 Mampu Tumbuh Positif 3,43 Persen
Pasalnya, dalam kesepakatan Dewan Pers dengan Komisi Perlindungan Anak ditegaskan, pemberitaan ramah anak tiada lain menjaga privasi dari seorang anak yang masih dalam masa pertumbuhan.
Hal itu disampaikan Mahmud Suhermono, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Timur dalam acara Hari Pers Nasional (HPN) Cabang Ngawi di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (25/02).
Dijelaskan Mahmud, wartawan tidak perlu mengungkapkan identitas anak di bawah usia 18 tahun secara jelas.
Apabila melakukan pengeksposan identitas anak secara detail, dan pihak keluarga melakukan gugatan hukum bisa saja si wartawan dikenakan hukuman penjara maskimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 Juta.
"Saya tekankan untuk para wartawan dalam naungan PWI agar hati-hati jika menulis kasus anak. Wartawan harus menutup identitas si anak," jelas Mahmud.
Tambahnya, Dewan Pers telah mengeluarkan pedoman pemberitaan ramah anak dengan harapan pers bisa terlindung dari ancaman pidana. Selain itu, terbitnya pedoman pemberitaan ramah anak untuk menghindari kriminalisasi.
“Media harus turut berperan aktif melindungi anak melalui berita yang disajikan, karenanya sebelum membuat berita harus dilihat segala aspek terutama terkait anak di bawah umur,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pelayanan Publik Banyuwangi Meraih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI
- Anas Boby Buktikan Pemuda Daerah Bisa Raup Cuan Melalui Tiktok
- Sambut Hari Santri, Sekjen DPP Gerindra Kunjungi Ketua MUI Jatim