Rakyat Dibuat Panik Covid-19, Koruptor Bebas Piknik

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19) atau kini resmi menjadi Undang-undang Corona, berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin mencari untung dari pandemi Covid-19.


Aktivis antikorupsi, Muhammad Trijanto menyebut dalam Pasal 27 mengemukakan sejumlah ketentuan pengecualian terkait tuntutan hukum.

Pasal 27 ayat (1) menyebutkan soal biaya yang dikeluarkan Pemerintah dan KSSK dalam penyelamatan perekonomian dari krisis bukan termasuk kerugian negara.

Ayat (2) pasal itu menyebutkan bahwa KSSK, pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik.

Ayat (3) menyatakan bahwa segala tindakan dan keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Corona ini bukan merupakan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara (PTUN).

“Pasal inilah yang digugat teman-teman aktivis karena berpotensi disalahgunakan,” terang Trijanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (7/6).

Apalagi di tengah pandemi Covid-19, rakyat makin dibuat bingung, mulai pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB), new normal, hingga program pemulihan ekonomi nasional. Sementara penanganannya tidak jelas arahnya.

Menurut Trijanto, semua ini menyangkut anggaran negara yang sangat besar. Dengan anggaran besar itu, maka pengelolaannya rawan untuk dikorupsi.

“Dana penanganan Covid-19 sangat besar. Rawan dikorupsi. Sementara rakyat terus-terusan dibuat panik, sementara koruptor bebas ‘piknik’,” sindirnya.

Dengan adanya UU Corona ini, KPK tidak mungkin bisa berbuat banyak. Jangankan menindak, mengawasi saja tidak bisa. Demikian juga dengan pihak Kejaksaan tidak bisa mengawasi penggunaan anggaran Covid-19. Sebab mereka tidak dilibatkan dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Trijanto melihat, sejauh ini dalam refocusing dan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa Penanganan Covid-19 belum ada dinas-dinas maupun badan dan peratin yang meminta pendampingan Kejaksaan.

“Semua (KPK dan Kejaksaan) terbentur UU Corona. Jadi wajar saja pemerintah kini bebas mengelola anggaran tersebut karena tidak takut dipidana,” imbuhnya.

Trijanto berharap gugatan uji materi atas UU Corona di Mahkamah Konstitusi dapat dikabulkan.

“Hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 UU Penetapan Perppu harus dibatalkan, atau minimal direvisi,” tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news