Warga negara yang taat konstitusi memiliki pilihan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai produk hukum. Namun rakyat juga berhak untuk menilai apakah hakim MK telah mengemban amanat dengan benar, yakni menegakkan kejujuran, keadilan, dan kebenaran.
- LPPM Unmer Madiun Beberkan Hasil Jajak Pendapat Calon Bupati Periode 2024-2029
- Prima Akan Jadi Parpol Melawan Oligarki
- Kepada Gubernur Makkah, Menag Yaqut Sampaikan Persiapan Memberangkatkan Jemaah Umrah Indonesia
Ditambahkan Din, jika rakyat meyakini ada pengabaian nilai moral, bahwa para hakim MK itu patut diduga membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, seperti membenarkan kecurangan, maka rakyat mempunyai hak dan kewajiban melakukan koreksi moral.
Seperti banyak rakyat, Din pun mengaku merasakan demikian. Rasa keadilannya terusik.
"Saya tidak mampu dan tidak mau menyembunyikannya. Saya merasa ada rona ketidakjujuran dan ketakadilan dalam proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi. Banyak fakta dan dalil hukum yang terkesan tidak didalami," tuturnya.
"Maka bagi rakyat jadikan itu semua sebagai catatan bahwa ada cacat moral yang terwarisi dalam kehidupan bangsa, dan ada masalah dalam kepemimpinan negara. Selebihnya kita menyerahkan sepenuh urusan kepada Allah SWT, Ahkam al-Hakimin, Tuhan Yang Maha Kuasa, Maha Adil," lanjut Din.
Jalan yang terbaik, lanjut Din, disamping menghormati Keputusan MK sebagai produk hukum, demi literasi bangsa kaum intelektual melakukan eksaminasi terhadap keputusan MK, dan rakyat dapat terus melakukan koreksi moral agar bangsa tidak terjatuh ke titik nadir dari moral banckrupty atau kebangkutan moral.
Dan itu semua tetap dilakukan secara makruf dengan senantiasa memelihara persaudaraan kebangsaan.
"Perjuangan menegakkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran tidak boleh ada titik berhenti. Hasbunallahu wa ni'mal wakil, wa ni'man nashir," demikian Din Syamsuddin.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketua TPN: Survei Internal Ganjar-Mahfud Capai 37 Persen
- Golkar Siapkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Bukan untuk Cawapres
- Kecam Kejahatan Seksual, PKS Usulkan RUU Tindak Pidana Kesusilaan