Rata-rata Kasus Penyiraman Air Keras Divonis di Atas 10 Tahun, Aktivis Antikorupsi: Kasus Novel Tidak Masuk Akal!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyiram air keras Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Padahal kasus penyiraman air keras rata-rata divonis di atas 10 tahun.


Hal ini diungkapkan aktivis antikorupsi, Muhammad Trijanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (14/6).

”Apakah ada perbedaan keadilan antara masyarakat dengan oknum jika bersalah di depan hukum. Hal ini terlihat jelas di kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Ini bukti jika hukum masuk ke ranah politik. Pelaku hanya dituntut pidana satu tahun dengan dasar menyerang dengan tidak sengaja. Padahal rata-rata kasus penyiraman air keras divonis 10 tahun,” ujar Trijanto.

Trijanto mencontohkan, pada 2 Oktober 2017, pelaku penyiraman air keras oleh Lamaji yang menewaskan seorang pemandu lagu di Mojokerto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan 3 tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Masih ingat kasus penyiraman air keras ke wajah Siti Nur Jazilah atau Lisa, pasien face off (rekonstruksi wajah total) akibat menjadi korban pada tahun 2004. Sang pelaku yakni suaminya Mulyono Eko diputus PN Surabaya diputus 12 tahun. Putusan ini didasarkan pada Pasal 355 ayat (1) KUHP.

“Ada kasus penyiraman air keras di Pekalongan. Pelaku adalah pasutri serta mertuanya pada 18 Juni 2018. Jaksa menuntut Ruslam sebagai terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun. Namun Majelis Hakim PN Pekalongan menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada Ruslan, yakni 10 tahun penjara,” jelas Trijanto.

Di Bengkulu, kasus penyiraman air keras yang dilakukan Rika Sonata terhadap suaminya terjadi pada Oktober 2018.

Rika yang diketahui menyewa preman untuk menyiram suaminya dengan air keras kemudian dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Majelis Hakim PN Bengkulu kemudian menjatuhkan vonis yang lebih berat, yaitu 12 tahun penjara untuk Rika.

Demikian juga pada kasus penyiraman air keras 12 Juli 2019 oleh Heriyanto pada istrinya hingga meninggal dunia. Jaksa kemudian menuntut Heriyanto dengan pidana 20 tahun penjara. Tuntutan jaksa itu kemudian dikabulkan Majelis Hakim PN Bengkulu.

Di sejumlah negara-negara lain, kasus penyiraman air keras juga demikian. Kata Trijanto, rata-rata pelaku –sengaja atau tidak sengaja –dijatuhi hukuman di atas 10 tahun penjara.

Wajar jika kemudian banyak pihak menilai ada disparitas hukum antara kasus penyiraman air keras dengan pelaku penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

“Ini hukum dibuat dagelan. Padahal banyak pendapat umum tidak sependapat dengan keputusan jaksa tersebut. Berbagai kalangan menyoroti kasus hukum yang menimpa Novel Baswedan sebuah keputusan yang irrasional (tidak masuk akal) bila dibandingkan dengan kasus-kasus penyiraman air keras lainnya,” tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news