Kasus dugaan pencemaran nama baik Sugi Nur Raharja alias Gus Nur memasuki masa persidangan. Agendanya pada hari ini (Kamis, 13/6) Pengadilan Negeri Surabaya bakal memeriksa saksi.
- Aset Tersangka Asabri Yang Disita Belum Menutupi Kerugian Negara
- Dituntut 9 Tahun Penjara, Eks Kadispendik Jatim, Saiful Rachman: Tuntutannya Tidak Rasional
- KPK Jebloskan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto ke Lapas Sukamiskin
Informasinya dua kelompok massa dari Banser NU dan pendukung Gus Nur.
Mereka menyasar gedung PN Surabaya dengan agenda tuntutan yang berbeda.
Terkait dua massa pro dan kontra ini, redaksi sudah menghubungi Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho ihwal pengamanan, tetapi belum dijawab.
Diketahui, sidang Gus Nur tak kalah heboh dengan sidang terdakwa Musisi Ahmad Dhani.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basuki Wiryawan membacakan dakwaan kepada pria 44 tahun tersebut. Dalam dakwaannya, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU no. 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. [sjt]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Dakwaan, Jaksa KPK Sebut Edhy Prabowo Terima Suap Dari Para Eksportir Benur
- Polres Tanjung Perak Berhasil Ungkap 356 Kasus Narkoba di 2024, Amankan Barang Bukti Senilai Rp 3,4 Miliar
- Setelah Dijemput Paksa oleh Polisi, Warga Pakel Banyuwangi Akhirnya Ditahan