Reformasi Birokrasi, Bupati Kediri Tegas Cegah Tindak Korupsi di Pemerintahannya

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana/ ist
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana/ ist

Sepuluh bulan menjabat, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana telah membangun pondasi untuk membenahi birokrasi di Kabupaten Kediri. 


Hanindhito tidak ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi. Beberapa kebijakan dikeluarkan untuk menata pemerintahan yang bersih. 

Transaksi keuangan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diterapkan menggunakan sistem transaksi non tunai (TNT). Pelaksanaan TNT itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021. 

"Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Karena dengan TNT ini digital transaksi terlihat, sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisir," kata Hanindhito, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (11/12).

Kemudian, untuk membangun pemerintahan yang bebas dari tindak kolusi yang cukup rawan bagi kalangan pejabat, Hanindhito mengeluarkan Perbub Nomor 35 Tahun 2021. Perbup yang disahkan pada Agustus 2021 itu berisi tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kediri. 

Dalam Perbup itu diatur bahwa setiap pejabat atau pegawai di lingkungan Pemkab Kediri wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam hal ini, Inspektorat ditunjuk sebagai Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). 

Sedang, di tatanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepala perangkat daerah  bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di wilayah kerjanya. Tidak kalah penting, dalam Perbup itu diatur tentang perlindungan terhadap pelapor baik dari segi hukum, perlakuan diskriminatif, ancaman fisik atau psikis karena melaporkan gratifikasi. 

Perlindungan pelapor itu, implementasinya termasuk diberikan pada pelapor dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Sebagaimana diketahui, untuk memupus rantai penyalahgunaan wewenang pejabat dalam pengisian perangkat, mengacu pada Perbup Nomor 48 Tahun 2021 pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi hak setiap kepala desa. 

Meski begitu, pemerintah tetap melakukan fungsi monitoring dan mengevaluasi kinerja dari tiap-tiap desa. Dalam hal ini, Mas Dhito telah memerintahkan Inspektorat untuk membentuk tim monitoring termasuk menindaklanjuti adanya aduan jual beli jabatan perangkat.

"Pengisian perangkat ini, kalau ada yang terbukti melakukan penyelewengan kita beri sanksi," ucapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kediri Wirawan menyampaikan, salah satu tugas Inspektorat yakni menjamin visi misi yang tertuang dalam program kegiatan serta kebijakan bupati dapat terlaksana dengan baik dan sukses. Untuk itu, Inspektorat akan mengawal program bupati dalam menegakkan pemerintahan dan birokrasi yang bersih dari segala unsur KKN di  semua tingkatan.

"Termasuk dalam proses pengisian perangkat desa akan kita kawal terus. Inspektorat juga akan menegakkan Perbup tentang gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kediri," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news