Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mendukung penuh Pemerintah Kota (Pemkot) berencana membuka Tempat Hiburan Umum (RHU) kembali.
- Terbitkan SE Selama Libur Hari Raya Idul Adha, Warga Surabaya Diimbau Tak Gelar Takbir Keliling dan RHU Tutup Pukul Lima Sore
- Satpol PP Surabaya Temukan Tempat Hiburan Malam yang Jual Mihol saat Ramadan
- 10 Hari Pertama Ramadan, Satpol PP Surabaya Segel Tempat Hiburan hingga Tertibkan Perang Sarung
Relaksasi RHU di lakukan untuk mendongkrak perekonomian di Surabaya.
Saat ini, Pemkot tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang salah satunya syaratnya yakni pengusaha atau pengelola diwajibkan mendeposit uang sebesar Rp 100 juta.
Dengan nominal tersebut sebagai antisipasi atau jaminan ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
"Tentu kami menyambut baik, wacana relaksasi di sektor RHU. Karena masih ada ratusan warga Surabaya mengantungkan hajat hidupnya di sektor itu tidak bisa menafkaho keluarganya satu tahun terakhir," kata Arif Fathoni dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (15/3).
Kendati demikian menurut Arif Fathoni Pemkot Surabaya harus melakukan pembahasan SOP relaksasi RHU terlebih dahulu dengan merevisi Perwali 67 tahun 2020.
Sebab tanpa merevisi Perwali terlebih dahulu bisa diibaratkan sebagai oase di gurun pasir saja.
"Harus merevisi Perwali nomor 67 tahun 2020. Karena di Perwali tersebut masih ada larangan RHU untuk beroperasi," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terbitkan SE Selama Libur Hari Raya Idul Adha, Warga Surabaya Diimbau Tak Gelar Takbir Keliling dan RHU Tutup Pukul Lima Sore
- Satpol PP Surabaya Temukan Tempat Hiburan Malam yang Jual Mihol saat Ramadan
- 10 Hari Pertama Ramadan, Satpol PP Surabaya Segel Tempat Hiburan hingga Tertibkan Perang Sarung