Rencana Buka RHU, Dewan Minta Pemkot Surabaya Harus Revisi Perwali 67/2020

Ahmad Fatoni/RMOLJatim
Ahmad Fatoni/RMOLJatim

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mendukung penuh Pemerintah Kota (Pemkot) berencana membuka Tempat Hiburan Umum (RHU) kembali.


Relaksasi RHU di lakukan untuk mendongkrak perekonomian di Surabaya. 

Saat ini, Pemkot tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang salah satunya syaratnya yakni pengusaha atau pengelola diwajibkan mendeposit uang sebesar Rp 100 juta. 

Dengan nominal tersebut sebagai antisipasi atau jaminan ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. 

"Tentu kami menyambut baik, wacana relaksasi di sektor RHU. Karena masih ada ratusan warga Surabaya mengantungkan hajat hidupnya di sektor itu tidak bisa menafkaho keluarganya satu tahun terakhir," kata Arif Fathoni dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (15/3).

Kendati demikian menurut Arif Fathoni Pemkot Surabaya harus melakukan pembahasan SOP relaksasi RHU terlebih dahulu dengan merevisi Perwali 67 tahun 2020.

Sebab tanpa merevisi Perwali terlebih dahulu bisa diibaratkan sebagai oase di gurun pasir saja.

"Harus merevisi Perwali nomor 67 tahun 2020. Karena di Perwali tersebut masih ada larangan RHU untuk beroperasi," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news