Wacana pemindahan ibukota hingga saat ini masih mentah. Pasalnya Pemerintah belum menerima naskah akademik yang isinya sejumlah rumusan terkait pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU).
- Wabup Gus Barra Daftar Bacabup Mojokerto di Kantor DPC PDIP
- Prabowo Disebut Sebagai Sosok Pemersatu Bangsa
- Tak Bertemu di Cikeas, SBY Restui Duet Prabowo-Gibran
"Belum (ada naskah akademik dari DPR). Masih melakukan persiapan-persiapan," ujar Akmal saat diskusi bertajuk 'Gundah Ibu Kota Dipindah' di d'consulate, Menteng, Jakarta Pusat seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/8).
Akmal mengaku, semua stake holder dalam hal ini kementerian dan lembaga terkait seperti Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri hingga Presiden masih melakukan kajian strategis menyoal rencana pemindahan ibukota.
"Setiap kementerian dan lembaga memberikan masukan seperti ini, itu, nah nanti Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang akan menggodok," ujar Akmal.
Sebelumnya, desakan agar DPR dilibatkan dalam perumusan pindah ibu kota ini muncul dari sejumlah anggota parlemen. Salah satunya, Ketua Komisi II Herman Khaeron yang meminta pemerintah membicarakan secara komperhensif termasuk naskah akademik hingga RUU, dengan legislatif.
"Sebaiknya dibahas dulu di DPR secara komprehensif dan holistik," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (23/8) lalu.
Sekadar infomasi, naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan peraturan perundang-undangan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemprov DKI Jakarta Undang Presiden Jokowi Nonton Balap Formula E
- Kena Prank Ferdy Sambo, Kapolri Sebatas Terima Laporan Anak Buah
- Sri Mulyani: Vaksinasi Jadi Faktor Utama Pemulihan Ekonomi Nasional