Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah akhirnya resmi bebas dari dakwaan pembunuhan di Malaysia. Saat ini Siti Aisyah telah berada di tanah air.
- Tak Hanya Izin Retail, KPK Dalami Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Walkot Ambon
- Aiman Was-was HP Disita Saat Diperiksa Bareskrim Selama 12 Jam
- Diperiksa di Polrestabes Surabaya, Wakil Ketua DPRD Jatim Kabarnya Ditangkap Bersama Staf dan Pihak Swasta
Baca Juga
Warga Pabuaran, Serang itu sebelumnya didakwa turut melakukan pembunuhan terhadap orang yang disebut sebagai Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un di Malaysia. Wanita 26 tahun itu dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaannya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Resmi Tutup Hakordia 2022, Firli Bahuri Tidak Akan Pernah Berhenti Sampai Indonesia Bebas Korupsi
- Kejati Jatim Tahan Terduga Mafia Tanah Sawotratap, Warga Akan Kawal Sidang
- Guru Besar USU: Pendekatan Legal Formal Tak Cukup, Tak Boleh Main Gusur Rakyat
Baca Juga