Otavio Dutra resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Bek Persebaya Surabaya sekaligus pemain Timnas Indonesia ini diambil sumpah atau janji setianya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati, Jum'at (27/9)
- Kompolnas Minta Para Saksi Penganiayaan Ken Admiral Diperiksa
- Merasa Nama Baiknya Diserang, Ketua DKS Surabaya Adukan Dosen Unair ke Polda Jatim
- Pernikahan dengan Kambing, Polisi Tahan Dua Tersangka Penista Agama di Gresik
Lebih lanjut Susy mengingatkan bahwa sekarang Dutra merupakan bagian dari sekitar 250 juta rakyat Indonesia. Yang haus akan prestasi Internasional. Juga menjadi warga Surabaya yang telah terbiasa dengan penghargaaan level dunia. Dan juga keluarga besar dari bonek mania. Susy pun meminta
agar Dutra berjuang dengan maksimal. Sekuat tenaga dan cerdas dalam bidang yang dikuasai.
Warga Kota Surabaya saat ini ingin Persebaya menjadi klub papan atas dan nomor satu di kancah persepakbolaan nasional. Juga Indonesia saat ini ingin menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia bukan Tim Sembarangan. Tunjukkan bahwa Saudara mampu meraihnya,â€ujar Susy.
Sementara, Otavio Dutra mengaku sempat nervous saat berucap sumpah atau janji untuk menjadi WNI.
"Saya masih seperti sedang bermimpi akhirnya bisa menjadi WNI,â€ujarnya.
Pria kelahiran Brazil ini mengaku sangat berat ketika hendak mengucapkan sumpah menjadi WNI.
"Diambil sumpah lebih berat daripada bermain sepak bola di depan 70.000 suporter. Terima kasih atas support dari semua pihak, termasuk warga Surabaya khususnya bonekmania,â€pungkasnya.
Untuk diketahui, Otavio Dutra mulai menjalani naturalisasi setelah namanya direkomendasikan oleh pelatih Timnas Indonesia, Simon McMenemy, untuk bergabung Tim Garuda. Dia juga sudah mengikuti beberapa rangkaian pemusatan latihan.
Terakhir, dia masuk Skuat Garuda dalam TC pada Agustus 2019. Namanya disiapkan untuk tampil dalam penyisihan Grup G kualifikasi Piala Dunia 2022 zona Asia. Namun, McMenemy terpaksa mencoretnya.
Sebab, Dutra belum sah jadi WNI. Pemain berusia 35 tahun itu kembali ke Persebaya. Sebagai pemilik klub, Bajul Ijo kemudian dipusingkan dengan slot pemain asing karena Dutra tak kunjung mendapat status WNI.
Pengangkatan Dutra sebagai WNI termasuk spesial. Karena dia diangkat karena alasan dibutuhkan negara sesuai dengan pasal 20 UU No. 12 Th. 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Yaitu Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Bangkalan Belum Terima SPJ Penerima Hibah Pokir 2022
- Pemutusan Kerjasama Sepihak, BUMDes Lololawang Mojokerto Akan Gugat PT Surabaya Autocomp Indonesia
- Cemarkan Nama Baik NU, Pemilik Akun Facebook 'Melly Itoe Anggie' Akhirnya Ditahan