Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan jika dirinya tidak ada kewenangan untuk mengawasi perizinan.
- Bupati Jember Launching JFC 2024 dengan Tema Algorithm
- Perketat Keamanan, Satgas Perisai Sakti 2020 Gelar Patroli Bersama di Perairan Ambalat
- Klarifikasi KPU Ngawi, Susi Nyatakan Siap Menjadi Legislatif Hasil PAW
Baca Juga
Menurut Risma, aturan dari pusat sampai tingkatan bawah, tidak ada tupoksi untuk pengawasan.
Oleh sebab itu, menurutnya, perijinan seperti IMB memang ada, tetapi tidak ada pengawasan berkesinambungan.
Risma datang di lokasi Jalan Raya Gubeng setelah Kapolda Jatim meninggalkan lokasi. Seperti beberapa hari lalu, Risma tampak menggunakan kursi roda untuk meninjau.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- BUMN Goes To Campus, Dirut SIER Dorong Talenta Muda UINSA Go Global Lewat Penguasaan Digital
- Kunjungi Pabrik Rokok di Malang, Ganjar Diskusi dan Serap Aspirasi Ribuan Pekerja
- Mayjen TNI Rudy Saladin Dampingi Kunker Panglima TNI dan Kapolri di Surabaya
Baca Juga