Kantor Berita RMOLJatim menghapus berita berjudul "Bunuh Pacar Bulenya dan Memvideokan Proses Kematiannya, Wanita Kelahiran Indonesia Ditahan" yang dimuat pada Sabtu, 15 Januari 2022.
- Dalang Persekusi Kemang Harus Diproses Hukum
- Tindak Tegas Tiga Polisi Melanggar Kode Etik di Lebong, Kapolri dapat Apresiasi Positif
- KPK Angkut Tujuh Koper saat Geledah DPRD DKI, Wakil Ketua DPRD: Kita Hormati Proses Hukum
Berita dengan link: https://www.rmoljatim.id/2022/01/15/bunuh-pacar-bulenya-dan-memvideokan-proses-kematiannya-wanita-kelahiran-indonesia-ditahan kini sudah tidak bisa diakses.
Hal ini sesuai dengan permintaan Emmy Pakpahan melalui kuasa hukumnya James Purba dalam surat somasi dengan nomor: 017/JPP/99.01/JP.
Dalam zoom meeting bersama Kantor Berita RMOLJatim, James mengatakan bahwa berita yang dimuat Kantor Berita RMOLJatim tidak benar dan terkesan menyudutkan kliennya.
"Semua yang diberitakan tidak sesuai fakta. Polisi sendiri telah menyatakan klien kami tidak bersalah. Sementara berita yang sudah ditayangkan tidak cover bothside pada klien kami," kata James, Selasa (8/2).
Untuk selanjutnya, James bersedia memberi klarifikasi maupun perkembangan atas pemberitaan yang sudah beredar luas di masyarakat.
Atas pemberitaan ini, Kantor Berita RMOLJatim meminta maaf pada saudari Emmy Pakpahan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Liputan Penyegelan Diskotek, Lima Wartawan Dikeroyok Ormas
- Kasus Mayat Mr X Di Hutan Kabuh Terungkap, Polres Jombang Tangkap 6 Pelaku
- Tangkap Tangan KPK, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Resmi Tersangka