Saksi Meringankan Henry Gunawan Justru Menyudutkan

Persidangan terdakwa kasus tipu gelap tiga pengusaha asal Surabaya pada pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi, kembali digelari di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/10).


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, Lie You Hin mulai berbelok arah setelah mendapat pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis terkait asal mula saksi mendapat akte notulen kesepakatan asli tanggal 13 September 2013 dari berkas yang tersimpan di PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

"Saya dapat dari penasehat hukum," kata Lie You Hin dalam keterangannya di persidangan dikutip Kantor Berita , Senin (29/10).

Saksi sendiri sebelum bersaksi, terlihat sempat berdiskusi dengan tim pembela Henry yakni Agus Dwi Warsono sambil membawa sejumlah data yang telah disiapkan.

Alhasil, keterangan Lie You Hin awalnya mengalir sesuai dengan yang didiskusikan dengan tim pembela terdakwa Henry. Satu persatu pertanyaan yang diajukan Advokat Agus Dwi Warsono dapat dijawab sempurna oleh saksi.

Namun setelah dicecar oleh jaksa, saksi kemudian menjawab sekenanya, bahwa berkas itu didapat dari penasehat hukum Henry.

Selain itu, Lie You Hin juga membenarkan, jika para kongsi dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) belum mendapatkan haknya meski sudah melaksanakan kewajibannya menyerahkan modal saham di PT GBP.

"Sudah dipenuhi dan sudah disetor di rekening GBP, namun sahamnya belum diaktakan di notaris, adanya di laporan audit," terangnya.

Lie You Hin juga membenarkan adanya penyerahan Bilyet Giro (BG) sebanyak 12 lembar yang merupakan salah satu bagian dari notulen kesepakatan 13 September 2013 ke PT GNS. Dari 12 BG tersebut, saksi menyebut ada 2 BG yang sudah dicairkan.

"Yang satu ke Pak Weifan dan yang satu saya tidak tahu siapa yang mencairkan," terangnya.

Tetapi keterangan terkait adanya pencairan 2 BG itu dimentahkan jaksa Darwis dengan menunjukkan 11 BG asli yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri ke majelis hakim pemeriksa perkara ini.

"Silahkan Anda lihat, BG mana yang dicairkan selain yang diberikan ke Pak Weifan," kata Jaksa Darwis yang disambut kata diam dari saksi Lie You Hin.

Sementara terkait janji Henry yang akan memberi sebagian keuntungan berupa bangunan pergudangan sebanyak 57 unit gudang di kompleks pergudangan Rich Park, Gedangan-Sidoarjo dibenarkan saksi Lie You Hin. Namun, janji keuntungan itu tak kunjung ada, lantaran gudang tersebut masih berupa tanah.

"Pergudangan itu masih berupa tanah saja dan masih dikuasai PT GBP, memang sampai sekarang belum dibangun," ujar You Hin.

Kesaksian Lie You Hin yang terlihat berbelok arah ini sempat menyulut emosi Agus Dwi Warsono. Dengan nada tinggi, Agus mengingatkan ke You Hin akan kebenaran keterangan yang diberikan.

"Coba ingat ingat kembali, jangan memberikan keterangan yang salah, Anda sudah disumpah," ucap Agus dengan nada tinggi.

Persidangan kasus ini akan kembali digelar kembali pada Rabu (31/10) dengan mendengarkan keterangan saksi meringankan yang lainnya. "Sidang ditunda," ucap Hakim Anne sembari mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Seperti diketahui Henry Gunawan dilaporkan oleh tiga orang kongsinya atas penipuan penjualan saham dan pembagian keuntungan proyek Pasar Turi senilai Rp 240 miliar lebih.

Oleh jaksa, bos PT GBP ini didakwa melanggar pasal 378 dan 372 mengenai penipuan dan penggelapan.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news