Saksi Polisi Tidak Melihat Tiga Terdakwa Bakar Polsek Tambelangan

Dugaan pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang Madura akhirnya terjawab saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen menghadirkan enam saksi dari Polsek Tambelangan, yakni Hermanto, Nurfaiq, Edi Sutrisno, Moch Aminuddin, Khoirul Anam dan Salman Al Farisi.


Saat memberikan keterangan, tiga hakim yang terdiri dari Soeprayitno, Dewi Isnaeni dan Kusaini mencecar berbagai pertanyaan ke para saksi Polisi tersebut terkait peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan pada Rabu (22/5) lalu.

"Pergerakan massa berdatangan sejak pukul 19.00 setelah sholat isya dan Kejadian sekitar pukul 22.30,"kata saksi Hermanto yang diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Tambelangan saat memberikan keterangan.

Saat ditanya apa peran dari ketiga terdakwa yakni Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi, para saksi Polisi ini memgaku tidak melihat para tersangka melakukan Pembakaran.

"Karena banyak massa, kami tidak tau satu persatunya. Yang pasti ketiga terdakwa ini ada dilokasi dan melempari Polsek dengan batu,"terang saksi Nurafiq yang menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Tambelangan.

Dijelaskan para saksi, Peristiwa ini dipicu dari informasi adanya tokoh agama yang ditangkap di Jakarta.

"Ada 11 sepeda motor yang terbakar, 4 diantaranya milik pribadi dan sisanya sepeda motor dinas,"ungkap Nurafiq yang diamini saksi lainnya.

Atas keterangan para saksi tersebut, ketiga terdakwa membenarkan tidak melakukan pembakaran melainkan hanya melempar batu.

"Saya hanya melempar batu sebanyak dua kali,"kata terdakwa Hadi Mustofa yang diamini terdakwa Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad.

Sedangkan terdakwa Supandi mengaku hanya melempar satu kali.

"Cuma satu kali,"ujarnya.

Usai persidangan, Andry Ermawan selaku ketua tim penasehat hukum ketiga terdakwa mengatakan, keterangan enam saksi anggota Polsek Tambelangan tersebut dinilai justru meringankan para tersangka.

"Sudah kita dengarkan bersama keterangan para saksi, bahwa ketiga terdakwa tidak melakukan pembakaran tapi hanya melempar batu, sehingga keterangan para saksi ini sangat meringankan klien kami,"kata Andry Ermawan.

Sementara saat ditanya soal penangguhan penahanan yang diajukan ketiga terdakwa, Andry mengaku belum dikabulkan oleh majelis hakim.

"Sampai sidang pemeriksaan saksi, Permohonan penangguhan belum dikabulkan,"pungkasnya.

Untuk diketahui, Persidangan perkara ini akan dilanjutkan satu pekan mendatang, Kamis (10/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.[bdp] 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news