Sidang lanjutan kasus amblesnya jalan gubeng kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari PT Ketira Consultan Engginering, yakni Paul Retika dan Cornelius Retika.
- Benny Juga Laporkan 5 Inisial Dalang TPPO ke Jokowi
- Nekat Selewengkan Dana Bantuan Kebencanaan, Hukuman Mati Sudah Menanti
- Dijerat Pasal Berlapis Kasus Suap Dana Hibah Pokir, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat dan Rusdi Tak Ajukan Eksepsi
Usai disumpah, kedua saksi didengarkan keterangnya secara bersamaan. Mereka menjelaskan terkait pengerjaan proyek pembangunan pengembangan Rumah Sakit (RS) Siloam hingga menyebabkan jalan gubeng ambles.
Diungkapkan saksi Cornelis, Amblesnya jalan gubeng disebabkan adanya rembesan diluar dinding yang menyebabkan penurunan permukaan air tanah, sesuai dengan kesimpulan oleh Komisi Keselamatan Konstruksi.
Tak hanya itu, Kebocoran tersebut dampaknya sangat besar, dan mengindiasikan bahwa ada pekerjaan yang tidak benar dalam arti antara teori dan pelaksaan tidak sesuai.
"Direksi PT Ketira menginginkan agar pelaksanaan dengan teori berimbang. Setelah dilakukan peninjauan, PT Ketira memanggil Pak Rudi agar dilakukan perbaikan,"terang Cornelis.
Sebelum jalan gubeng ambles, masih kata Cornelis, Ia pernah tiga kali bertemu dengan PT. NKE. Pertemuan pertama di Karawaci dan dua kali di lapangan.
"Pada pertemuan di Gubeng dengan Prof Herman Wahyudi disimpulkan semua aman dan bisa dilanjutkan tapi dengan catatan agar berhati-hati,"ungkapnya.
Selain kebocoran akibat rembesan diluar dinding tanah, longsornya jalan Gubeng juga diakibatkan penguncian baji pada sistem ground anchor yang tidak optimal sehingga daya strek menjadi lemah.
"Juga ada masalah di baji. Baji itu bagian daru strek. Strek tidak dapat bekerja apa-apa tanpa didukung baji yang baik. Kalau bajinya yang kalah maka buyar semua sistimnya," tambah saksi.
Sementara saksi Paul Retika selaku direktur utama PT. Ketira Consultan Enginering mengakui pernah diperiksa di Polda Jatim. Sesuai BAP, tugas dan tanggung jawab Paul termasuk pengawasan keseluruhan proses, dan bukan hanya mengkoraksi pekerjaan-pekerjaan dilapangan.
"Termasuk memeriksa gambar-gambar dari bawahannya. Proyek Gubeng semua perencanaannya dibuat oleh PT. Ketira,"ujarnya.
Ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, apakah longsornya Jalan Gubneg itu ada kaitannya dengan perencanaan,? Apakah longsinya gubeng akibat perencanaan yang tidak benar. Atas dua pertanyaan itu saksi tidak memberikan jawabannya.
Tak hanya itu saja, saksi Paul juga tidak memberikan jawabannya saat dijelaskan oleh JPU bahwa penyebab Gubeng ambles dimulai sejak pengetesan tanah.
CV. testasna yang melakukan penyelidikan tanah, ternyata tidak melakukka pengijian geodisi. Tidak melakukan pengujuan triaksial dan tidak melakukan pengujian debit air tanah.
Sementara Martin Suryana selaku tim kuasa hukum tiga terdakwa dari PT Saputra Karya mengungkapkan bahwa, kebocoran yang mengakibatkan penurunan permukaan tanah, dan menekan ground anchor sehingga tali strenght terputus merupakan tanggung jawab PT Nusa Kontraktor Enjiniring (NKE).
"Setelah kita runtut, ternyata itu masih menjadi tanggung jawab dari pihak perencana proyek yakni PT. Ketira. Namun biar majelis hakim yang menyimpulkannya," kata Martin Suryana usai persidangan.
Untuk diketahui, Perkara ini terbagi dalam dua berkas yakni tiga terdakwa dari PT Saputra Karya dan tiga terdakwa dari PT Nusa Kontruksi Enjiniring (NKE).
Tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE), yakni Budi Susilo selaku Direktur Operasional, Aris Priyanto selaku Site Manager, dan Rendro Widoyoko selaku Project Manajer.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya adalah Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono. Mereka dari PT Saputra Karya.
Keenam terdakwa tersebut dianggap berperan penting dalam amblesnya jalan gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring.
Mereka didakwa dengan Pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, mereka disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Proses Hukum Terhadap Sekda Jember, Pembahasan APBD Tahun 2025 Terancam Molor
- Kasus Dana Hibah, KPK Cecar Pimpinan DPRD Jatim hingga Pejabat Pemprov
- Korban Pinjol, Wanita Ini Terpaksa Berpakaian Pocong Minta Uang ke Warga