Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana akan memberikan sanksi kepada penunggak iuran. Ini merupakan salah satu upaya dari BPJS Kesehatan untuk menumbuhkan kesadaran peserta agar taat membayar iuran.
- Bersama Gus Iqdam, Khofifah dan Eri Cahyadi Kompak Hadiri Pengajian Maulid Nabi Ponpes Puteri An Nuriyah Surabaya
- Di Tengah Pandemi, Gubernur Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi dan Pengamanan Aset Daerah
- Pemuda Pancasila Dukung Anies Baswedan Capres 2024
"Pemerintah seolah-olah melihat masyarakat sudah ngerti (asuransi). Berapa persen sih masyarakat Indonesia yang ikut asuransi sebelum ada BPJS? Sedikit, paling cuma 5 persen," tuturnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/10)
Athor menyarankan, lebih baik pemerintah mengambil langkah persuasif dengan lebih banyak melakukan kampanye-kampanye edukatif yang efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.
"Kalau seperti ini (sanksi), nanti akan ada efek boomerang bagi pemerintah. Mendegradasi wibawa pemerintah," pungkasnya.
Diketahui, Direktur Utama BPJS Fahmi Idris mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menggodok Inpres yang menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik.
Rencananya dalam Inpres itu, para penunggak iuran BPJS tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tidak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan selama masih belum membayar iuran. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hanya Prabowo dan Airlangga Yang Kompeten Jadi Presiden 2024, Pak Anies Ok di 2029
- Bertepatan 17 Ramadhan, Amien Rais Deklarasikan Partai Ummat
- Gerakan Perempuan: Hotman Paris Sudah Langgar Batas Moral dan Etika