Satlantas Polres Probolinggo mengamankan empat truk goyang, demikian sebutan masyarakat, yang sempat viral di media sosial atau medsos. Keempat truk tersebut terpantau petugas di daerah Jalan Pantura Paiton Jabung.
- 31 RW Berhasil Wujudkan Kampung Madani dan Kampung Pancasila, Wali Kota Eri: Entaskan Kemiskinan dengan Gotong Royong
- Hari Bakti PU ke-79, Pj Gubernur Adhy Serahkan Berbagai Bantuan Alat Pekerjaan Umum hingga Bedah Rumah di Pasuruan
- Dukung Pelantikan dan Perkembangan JMSI Jatim, BPSDM Beri Support Positif
"Keempat Truk tersebut terpaksa diamankan karena membahayakan pengguna jalan lainnya, truk dengan kecepatan tinggi tersebut ugal-ugalan , menggoyang-goyangkan body truk dengan kecepatan tinggi," kata Kasat Lantas Polres Probolinggo, Purwanto Sigit Raharjo dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (15/1)
Keempat Truk tersebut, lanjut Sigit, memang sudah terpantau oleh petugas di jalur Pantura daerah Jabung Paiton, sekitar 3 menit sudah sampai di Kota Kraksaan.
"Ya, petugas sudah memantau truk ini di daerah Jabung Paiton, sekitar 3 menit truk tersebut sudah memasuki daerah Kraksaan, tepatnya Mapolsek Kraksaan," jelasnya.
Kasat Lantas Juga menambahkan, bahwa keempat truk tersebut disanksi tilang dan diamankan, karena ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi.
"Keempat truk ini kami kenakan undang-undang lalu lintas dengan pasal 283 dan 297 dengan ancaman denda 1 juta rupiah atau kurungan maksimal 1 tahun," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ngantor di Tiris, Bupati Probolinggo Janji Benahi Infrastruktur dan Kembangkan Ekonomi Lokal
- Pasutri Curanmor Asal Probolinggo Ditangkap Polisi, Terlibat Aksi di Dua TKP
- Bupati Probolinggo Gus Haris Tanggapi Bijak Isu Pemanfaatan Sumber Air Ronggojalu oleh Kabupaten Lumajang