Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya segera menyerahkan sampel es krim yang diduga mengandung alkohol kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya Selasa (8/4).11
- Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Pegirian dan Indrapura
- Satpol PP Surabaya Gelar Rakor dengan Pengusaha Panti Pijat, Upayakan Penegakan Norma
- Satpol PP Surabaya Tertibkan 129 PKL di Kaki Jembatan Suramadu yang akan Direlokasi
Langkah ini diambil untuk memastikan kandungan alkohol dalam es krim tersebut.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa pengujian ini dilakukan untuk memberikan hasil yang pasti kepada masyarakat.
Pasalnya, saat penyegelan, pemilik tempat usaha mengklaim bahwa es krim yang dijual hanya memiliki rasa alkohol, bukan mengandung alkohol.
"Kami berupaya bersikap netral dengan melibatkan BPOM yang memiliki kewenangan pengujian makanan dan minuman. Kami ingin mengetahui kadar alkohol secara pasti, apakah benar ada kandungan alkohol atau hanya perasa. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi," kata Fikser dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (9/4).
Fikser menambahkan, apabila uji BPOM menunjukkan kadar alkohol 24 persen atau lebih, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya (Dinkopungdag) beserta dinas terkait untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha dan pencabutan izin.
"Setelah hasil uji keluar, kami akan menindaklanjuti dengan menanyakan perizinan produk makanan tersebut. Jika tidak memiliki izin, kami akan mengambil tindakan penutupan, tentu saja melalui koordinasi dengan dinas terkait," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Pegirian dan Indrapura
- Satpol PP Surabaya Gelar Rakor dengan Pengusaha Panti Pijat, Upayakan Penegakan Norma
- Satpol PP Surabaya Tertibkan 129 PKL di Kaki Jembatan Suramadu yang akan Direlokasi