Selain Vanessa Angel, Polda Jatim akan menetapkan kembali satu artis sebagai tersangka kasus prostitusi online. Namun, siapa artis yang disebut? Polda Jatim masih merahasiakan identitasnya.
- Sering Ungkap Hasil Sidang Tertutup ke Publik, Penasehat Hukum Mas Bechi Diminta Jaga Kode Etik
- Said Didu Beberkan 5 Klaster Dugaan Korupsi Jokowi
- APTB Desak KPK Tuntut Mensos Dan Menteri KKP Dihukum Mati
Dari informasi yang dihimpun, Artis yang akan ditetapkan tersangka berinisial AS. Sebelumnya, AS juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Cyber Crime Polda Jatim atas kasus beberapa mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni yakni Tentri Novanta, Endang Sutantri, Fitria, dan Winindia.
Para mucikari itu disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya enam tahun penjara
Prostitusi yang melibatkan sejumlah artis dan model ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penggerebekan kala itu berlangsung di dalam sebuah kamar hotel di Kota Pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) siang.
Selain mengamankan VA, polisi juga membawa seorang model majalah dewasa berinisial AS.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KSAD Jenderal Andika Berikan Arahan Tangani Unras
- Punya Strategi Penyidikan, KPK Tegaskan Akan Kembali Panggil Azis Syamsuddin
- Mardani H Maming Tersangka, PWNU Jatim: Momentum PBNU Bersih-bersih di Internal