SBMR Madiun Desak Hakim Pengawas, Perintahkan PT KMBS Bayar Upah Ratusan Buruh

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Upah tak kunjung dibayar Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR/F-SEBUMI) kembali melakukan aksi. Untuk mendesak PT Karya Mitra Budi Sentosa (KMBS) Madiun membayar upah 396 eks karyawannya.


Aksi kali ini dengan mengirim surat ke Hakim Pengawas Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya via Kantor Pos dan membentangkan poster bertuliskan antara lain, "PT. KMBS sudah laku, bayarkan upah buruh Rp. 3,9 Miliar, DPR RI dan MA wajib usut Pailit PT. KMBS dan Presiden perhatikan kami," Jumat (7/2). 

Aris menerangkan surat yang ia kirimkan itu meminta Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Niaga Surabaya memerintahkan kepada Tim Kurator PT. KMBS (dalam pailit) untuk melakukan pembayaran dan atau pembagian tahap 1 hak pekerja berjumlah 396 orang dengan nilai Rp. 3,9 miliar.

"Hal ini sebagaimana yang telah memperoleh persetujuan dari Yang Mulia Hakim Pengawas tertanggal 6 November 2023, dan terlebih aset perusahaan di Kabupaten Madiun dan Ngawi sudah laku terjual," kata Ketua SBMR Aris Budiono. 

Aris menambahkan, hakim dapat memerintahkan kreditur untuk membayar upah buruh jika perusahaan dinyatakan pailit. Karena upah buruh merupakan hak istimewa yang didahulukan pembayarannya.

Hal itu sebagaimana Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa upah buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur. 

"Upah buruh merupakan hak konstitusional dan sebagai kreditur preferen, harus didahulukan dalam pembayaran utang pailit secara adil dan layak," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news