Upah tak kunjung dibayar Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR/F-SEBUMI) kembali melakukan aksi. Untuk mendesak PT Karya Mitra Budi Sentosa (KMBS) Madiun membayar upah 396 eks karyawannya.
- ”Bodycam”, Inovasi Baru Polrestabes Surabaya Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
- Ribuan ASN Doa Bersama Sambut Tahun Baru 1445 H, Gubernur Khofifah Sebut Imbangi Ikhtiar Profesional Dengan Spititual
- Resmikan PLTS 10.000 Watt di Ponpes Al-Amien Sumenep, Gubernur Khofifah: Jadi Referensi Penerapan EBT Wujudkan Net Zero Emission 2060
Aksi kali ini dengan mengirim surat ke Hakim Pengawas Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya via Kantor Pos dan membentangkan poster bertuliskan antara lain, "PT. KMBS sudah laku, bayarkan upah buruh Rp. 3,9 Miliar, DPR RI dan MA wajib usut Pailit PT. KMBS dan Presiden perhatikan kami," Jumat (7/2).
Aris menerangkan surat yang ia kirimkan itu meminta Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Niaga Surabaya memerintahkan kepada Tim Kurator PT. KMBS (dalam pailit) untuk melakukan pembayaran dan atau pembagian tahap 1 hak pekerja berjumlah 396 orang dengan nilai Rp. 3,9 miliar.
"Hal ini sebagaimana yang telah memperoleh persetujuan dari Yang Mulia Hakim Pengawas tertanggal 6 November 2023, dan terlebih aset perusahaan di Kabupaten Madiun dan Ngawi sudah laku terjual," kata Ketua SBMR Aris Budiono.
Aris menambahkan, hakim dapat memerintahkan kreditur untuk membayar upah buruh jika perusahaan dinyatakan pailit. Karena upah buruh merupakan hak istimewa yang didahulukan pembayarannya.
Hal itu sebagaimana Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa upah buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur.
"Upah buruh merupakan hak konstitusional dan sebagai kreditur preferen, harus didahulukan dalam pembayaran utang pailit secara adil dan layak," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Politisi PKS Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh Terkait Usia Pensiun
- Salurkan BLT DBHCHT, Mas Dhito Disambut Antusiasme Ribuan Buruh Pabrik SKT Pare
- Upah UMK di Madiun Jauh Dari Kata Layak