Aktifis buruh dari SBPJ-GSBI (Serikat Buruh Plywood Jombang-Gabungan Serikat Buruh Indonesia) PT SGS Jombang menggelar aksi di depan pabrik PT SGS Jombang menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Kamis (16/07/2020).
- Pakar: Naskah Akademik UU IKN Harusnya Pakai Referensi Paling Mutakhir
- Paslon Nomor Urut 1 Madiun Menyala Siap Bangun Madiun Dari Desa Dengan Program ADD 20% Plus
- 3 Bacapres Masih Jomblo, Politikus Senior Golkar Usulkan 4 Nama Ini sebagai Pendamping
Mereka menggelar aksi dengan membentangkan spanduk bertuliskan tentang penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pasalnya hari ini tanggal 16 Juli 2020 DPR RI bersama Pemerintah memulai kembali melakukan lanjutan pembahasan Omnibus Law yang telah mendapat penolakan dari buruh dan berbagai kalangan.
Juru Bicara Buruh SBPJ-GSBI, Bagus Santoso menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan gerakan merampok tanah air, bagaimana tidak selain mengurangi/mendegradasi hak-hak buruh rancangan undang-undang ini membolehkan penguasaan tanah oleh kapitalisme global atau perusahaan (pengusaha) diperpanjang selama 90 tahun.
"Selain itu juga dalam hal pendirian pabrik pengurusan AMDAL bisa dilakukan belakangan (mendirikan pabrik tanpa harus membuat AMDAL terlebih dahulu)," tandasnya.
Lebih lanjut Bagus mengungkapkan bahwa kebijakan neoliberal oleh pemerintah hanya akan menyengsarakan rakyat mayoritas indonesia. Klas buruh dan calon buruh setelah ditetapkanya RUU Cipta Kerja akan mendapatkan standard upaah, dan standard kerja yang jauh lebih buruk dibandingkan dengan sistem perburuhan yang berlaku saat ini.
"Kaum tani akan semakin menjadi petani yang tidak bertanah, perusahaan-perusahaan perkebunan yang mendapatkan HGU dengan bermitra dengan kaum tani dalam perjanjian plasma dan sebagainya, perusahaan tersebut kedepan bisa memperpanjang HGUnya hingga 90 tahun ke depan," terangnya kepada Kantor Berita Politik RMOL.
"Inilah subtansi dari kedok kalimat Cipta Kerja yang terus di gaungkan oleh pemerintah beserta seluruh unsur-unsur yang mendukung Omnibuslaw Cipta Kerja. Menciptakan lapangan kerja dengan membuat regulasi yang merampas hak-hak rakyatnya demi mendatangkan investor asing," bebernya.
Dalam kesempatan ini juga, SBPJ-GSBI juga menyuarakan hak THR 32 buruh PT SGS yang belum dibayarkan, 38 buruh korban dirumahkan PT SGS Jombang tanpa diupah, dan ratusan buruh PT SAKTI (perusahaan outsourcing yang berada di PT SGS Jombang) membayar upah buruhnya dibawah UMK yang berlaku di Kabupaten Jombang tahun 2020.
Adapun beberapa tuntutan SBPJ-GSBI.
1. Cabut OMNIBUSLAW CIPTA KERJA SECARA KESELURUHAN.
2. BAYARKAN HAK THR 32 BURUH PT SGS JOMBANG BESERTA DENDA KETERLAMBATANYA.
3. BERIKAN SANGSI TEGAS KEPADA PENGUSAHA YANG MEMBAYAR UPAH DIBAWAH UMK YANG BERLAKU.
4. BAYAR UPAH BURUH PT SAKTI SESUAI UMK YANG BERLAKU.
5. BAYARKAN UPAH 19 ORANG BURUH YANG DIRUMAHKAN OLEH PT SGS JOMBANG TANPA DIBERI HAK ATAS UPAH.
5. BERIKAN KEBEBASAN BERSERIKAT TANPA SYARAT.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sesama Menteri, Elektabilitas Prabowo Subianto Masih Kalah Dari Sandiaga Uno
- Target Kemiskinan Ekstrem Nol Persen, Rencana PDIP Dinilai Tak Masuk Akal
- Peran Penting Emil Dardak Dalam Menarik Dukungan Generasi Milenial