Amnesti terhadap 44.000 narapidana yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.
- Didukung Buruh saat Menyampaikan Aspirasi, Begini Jawaban Ganjar
- Hari Anak Sedunia 2022, Wakil Ketua MPR: Pemenuhan Hak-Hak Anak Harus Jadi Kepedulian Bersama
- KLB Deli Serdang Dinilai Lebih Buruk Dari Zaman Soeharto
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, Presiden Prabowo bisa mengikuti langkah kebijakan yang pernah dikeluarkan Presiden ketiga RI, BJ Habibie.
Kala itu, Habibie lebih condong memberikan hak amnesti kepada tahanan kasus politik masa Presiden Soeharto, seperti Sri Bintang Pamungkas, Xanana Gusmao, Budiman Sudjatmiko, Timsar Zubil dan tahanan politik lainnya.
Saat ini, Syahganda berharap Prabowo bisa menggunakan hak amnesti, abolisi, maupun grasi untuk kebutuhan menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia. Apalagi di era Presiden Joko Widodo, banyak kasus politik masih menggantung tanpa kejelasan.
"Dalam kasus makar misalnya, status hukum Mayjen (Purn) Kivlan Zen, almarhum Brigjen (Purn) Adityawarman, Brigjen (Pol) Sofyan Jacob, hingga almarhumah Rachmawati Soekarnoputri dan almarhum Lieus Sungkarisma belum di SP3," tegas Syahganda dalam keterangan tertulisnya dimuat RMOL, Sabtu (14/12).
Amnesti terhadap tahanan politik dinilai lebih manusiawi dibandingkan dengan memberi pengampunan terhadap tahanan kriminal.
"Orang-orang yang keluar penjara saat ini mengalami nasib buruk berupa kesulitan membuat SKCK (surat kelakuan baik), kehilangan mata pencaharian dan mengalami gangguan fisik," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Paham Ideologi Pembangunan Prabowo, Syahganda Layak Jadi Pengganti Hasan Nasbi
- Presiden Prabowo Berbelasungkawa Atas Wafatnya Paus Fransiskus
- Apabila Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Diminta Hindari Cawe-cawe Jokowi