Mantan Caleg gagal Partai Bulan Bintang (PBB) di Lamongan, AS (36), warga perumahan Made Mulyo X/7 RT 02 RW 05, Desa Made, Kecamatan Lamongan ditangkap Satreskoba Polres Lamongan saat menikmati narkoba jenis sabu.
- Kasus Dugaan KDRT Benjamin Kristianto Sudah di-SP3 Polda Jatim
- Kejari Kota Madiun Dalami Kasus Dugaan Korupsi Bank Daerah
- 10 Anggota Terkait Kasus Sambo Diawasi Propam, Tak Lagi Ditahan
"Iya dulu pernah nyaleg dari Partai Bulan Bintang," kata AS, ketika ditanya Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (03/3).
AS mengaku menyesal setelah dirinya tertangkap oleh petugas Satreskoba Polres Lamongan. Dia juga mengaku terjerumus menjadi budak narkoba karena pengaruh temannya.
"Iya menyesal pak, sebenarnya saya baru pertama kali itupun karena ajakan teman" ujar tersangka AS dengan muka tertunduk.
Tersangka AS ditangkap oleh petugas Satreskoba saat menikmati sabu di Perumahan Graha Indah Blok BB 16, Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket, Lamongan, dengan barang bukti 0,53 gram sabu dan perangkat alat hisap, serta alat-alat lainnya.
AKBP Harun menyampaikan, selain mantan caleg salah satu Parpol tertentu, Pihaknya juga menangkap 13 orang tersangka lainnya dan 4 tersangka hasil pengembangan pengungkapan dari 10 kasus narkoba ini yang terjadi di Lamongan masih dinyatakan DPO.
"Barang bukti yang kita amankan diantaranya, jenis sabu total 6, 33 gram, 2,339 butir pil double L, 50 butir pil carnopen, 44 butir pil Riklona Mersi MF, Uang tunai 1,930.000 dan barang bukti alat lainnya," terangnya.
Harun menjelaskan meraka para tersangka yang ditangkap mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari Pulau Madura.
"Kita temukan rata - Rata mereka memperoleh barangnya pasokan dari Madura" jelasnya.
Sedangkan terkait jalur yang digunakan untuk memasok narkoba tersebut pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah menggunakan jalur darat atau jalur laut?
"Yang jelas barangnya dari madura, karena madura itu pulau tentunya jalurnya menyeberang, entah lewat darat atau laut itu yang kita akan selidiki nantinya," tuturnya.
Selanjutnya para tersangka dengan barang bukti jenis sabu akan dijerat dengan pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka lainnya dengan barang bukti pil double L dan Carnopen akan dijerat dengan pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Demi Konten Berita Bohong, Oknum Wartawan jadi Otak Pencurian Limbah Medis RSUD Soewandhie
- MK Siapkan Upaya Perlawanan Atas Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta
- Temukan Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Minta Ada Audit Sektor Perkebunan