Komisi D DPRD Surabaya kembali membahas Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama tiga SKPD yakni Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan Satpol PP kota Surabaya, meski sebelumnya sempat dimentahkan oleh 9 anggota Pansus, sedangkan yang setuju hanya 3.
- Kurangi Pengangguran, Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Polres Situbondo Terjunkan 400 Personel dan 5 Pos Pelayanan Mudik
- Kapolres Jombang: Oknum Polisi Yang Melakukan Pungli Di Copot Dan Diperiksa
Menurut Shobir, pihaknya akan mempertanyakan soal Perda rokok yang keberadaannya sejak tahun 2009 tetapi sampai saat ini belum diterapkan.
"Apa sih kesulitannya kok itu nggak jalan, apakah jumlah perokok atau bangunannya sangat banyak. Sehingga personilnya atau anggarannya kurang atau gimana, itu nanti kita minta masukan," ungkap anggota DPRD dari Fraksi PKS ini.
Mantan ketua DPC PKS Surabaya menegaskan jika Perda KTR sudah ada sejak jamannya Wali Kota Bambang DH, yang saat itu pemerintah pusat mewajibkan semua kota harus mempunyai Perda.
"Sekarang ini, pembahasan KTR terbaru disesuaikan peraturan pemerintah. Ini versi terbaru, dan sifatnya tidak boleh ditolak lagi, daerah harus melaksanakan, menjadi indikasi menjadi kota sehat," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidak Pembangunan SMPN 2 Tulangan, Wabup Sidoarjo Janji Kawal Kualitas Proyek
- Door To Door, Kantor Imigrasi Ponorogo Salurkan Bantuan
- Resmikan Dapur Umum Ketiga, Wawali Armuji Ajak Masyarakat Gotong Royong