Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono membeberkan kronologis meninggalnya mantan Bupati Bangkalan yang juga Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya, Fuad Amin Imron pada Senin sore ini (16/9) pukul 16.12 WIB.
- Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Istri Rafael Alun Trisambodo Berpotensi jadi Tersangka TPPU
- Konsesi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Berakhir 1 Agustus, Operasional Pelabuhan akan Menjadi Ilegal?
Selama sekitar 10 bulan di Lapas, menurut Pargiyono, Fuad Amin berobat rawat inap ke rumah sakit selama tujuh kali. Dengan rincian, lima kali di RSUD Sidoarjo mulai (24/1/2019), (27/6/2019), (8/8/2019), (2/9/2019) dan (7/9/2019). Dan dua kali di RSUD Sutomo Surabaya pada (3/4/2019) serta terakhir pada (14/9/2019).
Pada rujukan terakhir ke RSUD Sidoarjo, (7/9/2019) dia di opname di Ruang Anggrek GDH lantai 3. Dengan diagnosa PPOK+ HT+ PJK+ vertigo+ BPH (Jantung, Paru-paru dan Urologi).
"Karena pertimbangan medis, pada tanggal 14 September 2019 WBP dirujuk oleh RSUD Sidoarjo ke RSUD dr Soetomo,†ujar Pargiyono.
Setelah tiga hari dirawat di rumah sakit milik Pemprov Jatim itu, siang ini sekitar pukul 14.00, Kalapas mendapat informasi dari petugas lapas yang berjaga di RSUD dr Soetomo, Fajar Kurniawan, bahwa Fuad Amin dalam kondisi kritis.
"Menurut keterangan petugas kami di RS, pukul 15.08 WBP mendadak henti jantung (cardiac arrest),†terang Pargiyono.
Tim dokter lalu melakukan tindakan kompresi jantung untuk menstabilkan kondisi. Pukul 16.00 sore ini, tindakan berhasil dan jantung kembali normal. Namun, lima menit berselang, terjadi henti jantung lagi dan dilakukan tindakan kompresi jantung.
"Pukul 16.12 WBP dinyatakan meninggal oleh dokter,†urainya.
Pargiyono menegaskan bahwa pihak Lapas telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang ada. Dia pun menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Kami akan melakukan pengawalan hingga jenazah diserahterimakan kepada pihak keluarga,†tegasnya.
Hingga kini, pihak Lapas sedang melakukan proses administrasi dan serah terima jenazah kepada keluarga.
Untuk diketahui, Fuad Amin merupakan mantan Bupati Bangkalan yang dijerat KPK dalam kasus suap terkait jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dan pencucian uang.
Dia awalnya menjalani masa hukuman penjara 13 tahun di Lapas Sukamiskin, tetapi dipindahkan ke Surabaya atas permintaan keluarga.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pejabat Ditjen Pajak Akhirnya Minta Maaf Usai Anaknya Aniaya Remaja hingga Koma
- Jadi Wadah Tunggal Pengacara Lintas Organisasi, PPJT Siap Beri Pendampingan Advokat yang Terlibat Persoalan Hukum
- Cegah Kejahatan Terorisme, Kapolri akan Kembangkan Tim Densus 88 Dua Kali Lipat