Sekda Pemkab Gresik Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Sekda Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).


"Bahwa oleh karena tidak ada unsur kerugian Negara, maka mempertanggung jawabkan keuangan Negara tidak menjadi unsur-unsur delik pidana yang harus dibuktikan, Hal ini membuktikan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat," kata Hariyadi selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Andhy Hendro Wijaya dikutip Kantor Berita saat membacakan eksepsinya diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (3/12).

Tak hanya itu, tim penasehat hukum terdakwa juga menyoal tentang pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan ke kliennya. Hariyadi menyebut, bahwa saat Kejari Gresik melakukan  operasi tangkap tangan (OTT) terhadap M Muchtar, Posisi terdakwa Andhy Hendro Wijaya tidak lagi menjabat sebagai kepala BPPKAD.

"Jika perbuatan terdakwa dinyatakan bersama-sama dengan saksi M. Mukhtar, seharusnya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama saat itu juga, maka penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa adalah tidak tepat, yang menjadikan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga dapat dikategorikan surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat," jelas Hariyadi.

Tindakan pemotongan instensif tersebut, masih kata Hariyadi, telah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010, yang pelaksanannya diatur dalam peraturan Bupati Gresik.

"Dengan demikian uang yang diterima oleh masing-masing pegawai adalah uang sah dan menjadi hak masing- masing pegawai, bukan lagi merupakan uang Negara. Oleh karena itu kalimat memaksa dalam dakwaan jaksa penuntut umum adalah tidak tepat," terang Hariyadi.

"Sehingga penggunaan kalimat memotong insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dalam dakwaan jaksa penuntut umum adalah tidak tepat dan tidak cermat,karena penyebutan setiap kalimat mempunyai makna dan perbuatan yang berbeda," sambung Hariyadi.

Diakhir eksepsinya, Hariyadi meminta agar majelis hakim pemeriksa perkara ini untuk menerima eksepsinya dan membatalkan surat dakwaan JPU.

"Kami memberikan waktu ke penuntut umum untuk melakukan tanggapan. Sidang dilanjutkan hari Jum'at tanggal 17 Januari," pungkas ketua majelis hakim  Wayan Sosiawan menutup persidangan.

Untuk diketahui, Terdakwa Andhy Hendro Wijaya didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan ke satu, Jaksa mendakwa dengan Pasal 12 huruf e, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan ke dua, Terdakwa Andhy Hendro Wijaya didakwa melanggar Pasal 12 f, Jo Pasal 12 huruf f, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Andhy Hendro Wijaya ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan dari pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa M Muchtar, Plt Kepala BPPKAD Gresik.

Dalam amar putusan vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap terdakwa M Muchtar yang dibacakan Kamis (12/9) lalu, Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman juga memuat perintah agar Kejari Gresik mengusut keterlibatan sejumlah pejabat yang telah menikmati hasil dari perbuatan M Muchtar, salah satunya terdakwa Andhy Hendro Wijaya. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news