Kehebatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat menengah ke bawah, belum tampak. Padahal sejak pandemi virus corona baru (Covid-19), sektor informal telah terhenti selama tiga bulan.
- Cak Imin Lebih Cocok Nempel Prabowo Ketimbang Puan Maharani
- PR Andika Perkasa, Jangan Ada Lagi Pembangkangan UU dalam Implementasi Tugas TNI
- Menangkan Golkar, Ical Ajak Kader Tak Terpengaruh Isu Miring dari Luar
"Sudah 3 bulan kegiatan ekonomi sektor informal terhenti. Publik memahami kebingungan pemerintah mencari langkah yang tepat," kata pengamat kebijakan publik dari Center of Public Policy Studies (CPPS), Bambang Istianto dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).
Secara pribadi, Bambang menyadari bahwa beban pemerintah dalam situasi saat ini memang berat. Di samping harus menangani Covid-19, pemerintah juga harus memastikan ekonomi masyarakat kelas menangah ke bawah terpenuhi.
"Karena itu tidak hanya beban pemerintah yang semakin berat, tapi masyarakat terutama menengah ke bawah juga ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Menghadapi penularan Covid-19 dan juga himpitan ekonomi yang kian sulit," ungkap akademisi lulusan Universitas Padjajaran ini.
Bambang Istianto berkesimpulan bahwa harapan masyarakat sangat tinggi terhadap pemerintah. Maka dari itu, dia meminta pemerintah bekerja secara benar.
Misalnya, memberhentikan proyek-proyek yang tengah berjalan, dan memastikan sasaran bantuan sosial tepat sasaran dan tidak di korupsi.
"Harapan publik ke pemerintah itu supaya tidak memikirkan ibukota baru dan pembangunan infrastruktur, atau omnibus law. Tapi fokus penanganan pandemik Covid-19 dan menggelontorkan dana untuk jaring penagaman sosial tepat sasaran dan tanpa dikorupsi," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Prabowo Harus Hati-hati Dengan Megawati, Ingat Perjanjian Batu Tulis!
- Utang Luar Negeri Indonesia Sudah Over Borrowing
- Nyalakan 1.000 Lilin, BEM Nusantara Berdoa Bersama untuk Tragedi Kanjuruhan